Pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 dalam pembinaan Industri Pertahanan Indonesia.

Senin, 30 Januari 2023

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, termasuk industri pertahanan. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.  Keberadaan  Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha bidang pertahanan.

Di sektor Industri Pertahanan, Perppu Cipta Kerja memberikan peluang yang sama kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)  untuk ikut berperan dalam kegiatan produksi alat utama dalam industri pertahanan, dimana sebelumnya kegiatan produksi alat utama hanya dilakukan oleh industri pertahanan BUMN. Dengan diberikan peluang yang sama kepada industri pertahanan BUMN dan BUMS diharapkan akan terjadi persaingan yang sehat dan kompetitif, terbangun kerjasama yang baik antar industri pertahanan dalam mendukung pembangunan kekuatan pertahanan aspek alat utama sistem senjata.

Perppu Cipta Kerja juga memberikan kesempatan untuk membuka pintu proses transfer teknologi dalam bentuk investasi dari luar negeri. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif yang bersifat dinamis dan progresif terhadap kemampuan industri pertahanan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri dan membangun kemampuan kompetisi di pasar internasional. Kerjasama antar industri pertahanan Indonesia dengan industri luar negeri diharapkan dapat membawa industri pertahanan Indonesia masuk dalam jaringan penyedia dan rantai pasok internasional.

Perppu Cipta Kerja menekankan kembali pemanfaatan bahan baku produksi dalam negeri, pemenuhan perizinan berusaha, serta kewajiban industri pertahanan dalam hal kerahasiaan teknologi, produksi, dan pemasaran produknya. Pengguna produk pertahanan terbatas dalam hal ini Pemerintah dan pihak yang diberi izin oleh pemerintah. Sehingga segala  sesuatu yang terkait dengan produk pertahanan dan pelaku industri pertahanan diatur oleh pemerintah.

Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah mengatur industri dalam rangka terwujudnya kemandirian industri pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan nilai manfaat ekonominya.

Berikut link Perppu Cipta Kerja: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia