KEGIATAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA TA.2021.
Senin, 28 Juni 2021Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI TA.2021 Triwulan III diadakan di Hotel Citra Cikopo and Family Cottages pada tanggal 24 dan 25 Juni 2021.
Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia TA.2021 dihadiri oleh 5 (Lima) Narasumber yaitu Letjen Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri (Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat); Marsekal Muda TNI (Purn) FX.Soetjino (Sekjen DPP LVRI); Adharinalti,S.H.,M.H. (Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik, Badan Pembinaan Hukum Nasional); DR.DKS. Nugraha. SP. MSi. MBA–GSC (Praktisi, Universitas Indonesia) dan Prof.Anak Agung banyu Perwita,PhD (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pertahanan RI). Tim Pokja Penyusunan Naskah Akademik melibatkan 30 (Tiga Puluh) personel dari beberapa Satuan, Instansi dan Lembaga terkait yaitu LVRI, Ditwatpersal, Ditwatpersau, SSDM Polri, Biro Humas Setjen Kemhan, Biro Turdang Setjen Kemhan, Dittekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan dan Ditvet Ditjen Pothan Kemhan .
Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia TA.2021 difokuskan untuk memperpanjang riwayat Keveteranan khususnya Riwayat Keveteranan Pembela Seroja yang semula dimulai tanggal 21 Mei 1975 s.d 17 Juli 1976 menjadi 21 Mei 1975 s.d 30 Oktober 1999 dan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI adalah untuk memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam Operasi Seroja Timor Timur pada kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 s.d. 30 Oktober 1999.
(Red Bagdatin/Ditvet)