RAPAT PLENO HARMONISASI PERPRES TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Jumat, 28 Mei 2021

Jakarta (27/05/2021) Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha membuka Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Pullman Hotel Jakarta. Rapat Pleno yang dihadiri oleh 65 Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri ini dilaksanakan secara tatap muka dan daring. Kegiatan tatap muka dihadiri 25 orang dari 7 Kementerian dan Lembaga dengan memperhatikan protokol kesehatan di Pullman Hotel Jakarta, sedangkan secara Virtual diikuti oleh 100 orang dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang diundang.

Mengawali sambutannya, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha memperkenalkan diri sebagai pejabat baru karena tak kenal maka tak sayang menurutnya. Sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pothan bahwa kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara bukan berarti menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh Kementerian/Lembaga sebagaimana telah menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara. Saya menyadari bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Presiden ini membutuhkan proses yang lama dan membutuhkan pemikiran yang matang dan melelahkan dari semua Kementerian dan Lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, mewakili institusi Kementerian Pertahanan Dirjen Pothan mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semua Kementerian dan Lembaga dalam penyusunan Peraturan Presiden ini, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa mengakomodasi program unggulan Kementerin/Lembaga yang berbasis aksi nyata bela negara, karena kita harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tersebut.

Selain memberikan sambutan, Dirjen Pothan juga memberikan paparan tentang rancangan induk dan rencana aksi nasional Bela Negara yang menjadi bagian penting dari Rancangan Peraturan Presiden ini, serta menyampaikan pentingnya pembinaan Kesadaran Bela Negara kepada setiap warga negara, terlebih bila memperhatikan besarnya gelombang ancaman terhadap kedaulatan negara kita termasuk khususnya ancaman nonmiliter, yang menyerang mindset warga negara, yang merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia