SIDANG PENETAPAN DAN PENERBITAN TANDA KEHORMATAN VETERAN RI
Senin, 5 Agustus 2019Sidang Penetapan dan Penerbitan Tanda Kehormatan Veteran RI adalah sidang penetapan kepada para Calon Veteran yang akan diberikan Tanda Kehormatan dan Dana Kehormatan oleh negara sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang bangsa atas jasa-jasanya kepada Bangsa dan Negara. Materi sidang adalah meyidangkan berkas Calon Veteran yang sudah terkirim pada bulan Mei s.d Juli 2019 ke Ditvet Ditjen Pothan ditambah dengan berkas baru yang dibawa langsung oleh masing-masing peserta sidang. Tujuan sidang ini adalah untuk mengantisipasi Veteran palsu, menertibkan administrasi Keveteran RI, dan merekomendasikan berkas Cavet yang sudah lengkap untuk selanjutnya diproses dalam penerbitan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI pada bulan Agustus 2019.
Sidang yang dilaksanakan merupakan sidang Tri Wulan III gelombang 2 dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2019. Sidang dipimpin oleh Direktur Veteran yang diwakili oleh Kasubdit Minvet Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Inf. Sangkuriang dan dihadiri Pejabat Setingkat Eselon III Ditvet Ditjen Pothan sebagai Saksi, Pejabat Eselon IV Subdit Minvet Ditvet Ditjen Pothan sebagai Tim Litring, Perwakilan DPP LVRI dan PT. Taspen (Persero). Sidang kali ini menghadirkan 7 Kababinmenvetcaddam yaitu dar iKodam Jaya, Kodam Iskandar Muda, Kodam I/BB, Kodam II/SWJ, Kodam VI/MLW, Kodam IX/UDY, Kodam XIV/HSN, dan Diswatpersal serta SSDM Polri.
Dari hasil Sidang dilaporkan bahwa Calon Veteran sejumlah 616 yang lolos dan dapat ditindaklanjuti untuk diproses dan diterbitkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran RI sejumlah 604 Calon Veteran dan tidak lolos sebanyak 12 Calon Veteran.
Pelaksanaan Sidang Penetapan dan Penerbitan Tanda Kehormatan Veteran RI akan dilaksanakan setiap Triwulan pada setiap tahunnya, semoga dengan dilaksanakannya sidang ini proses penyelesaian administrasi Keveteran RI dan pemberian Hak-Hak Veteran akan semakin baik dan lancar.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Red Bag Datin).