PEMBANGUNAN INDUSTRI PERTAHANAN
Jumat, 2 Agustus 2019Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang lndustri Pertahanan yang menyatakan bahwa: “Penyelenggaraan lndustri Pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui kerja sama antar lndustri Pertahanan“,.
Kegiatan Rapat Pembangunan Industri Propelan, dilaksanakan pada hari Jumat (2/8/2019) dipimpin oleh Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si bertempat di Rupat Dirjen Pothan Kemhan Lantai 2 Gd. R. Soeprapto yang dihadiri oleh Kementrian/Lembaga terkait antara lain dari (Kemhan) Kabalitbang Kemhan, Staf Ahli Menhan Bidang Politik., Sesbalitbang Kemhan, Karokum Setjen Kemhan, Direnprograr Ditjen Renhan Kemhan, Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Kabagren Rorenku Setjen Kemhan, Staf Dittekindhan Ditjen Pothan Kemhan, (Menkopolhukam) Perwakilan Kemen-PPN/Bappenas, Perencana Madya Dithankam Deputi Polhukhankam, Perwakilan Dirtekbang PT. Pindad (Persero). dan Dirtekbang PT. Dahana (Persero).
Adapun hasil Rakor tersebut: Pembangunan lndustri Propelan merupakan program prioritas nasional yang harus dilanjutkan.
Kegiatan ini berjalan tertib, aman dan lancar (Red Bag Datin)