SIDANG TAHOR VETERAN RI
Kamis, 4 Juli 2019Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh Pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi Negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Adapun pembagian jenis-jenis Veteran terdiri dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta.
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan adalah Warga Negara Indonesia yang secara aktif berjuang pada revolusi fisik tahun 1945-1949. Veteran Pembela Kemerdekaan ini terbagi lagi dalam Veteran Pembela Trikora, Dwikora, Seroja dan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tanda Kehormatan Veteran ini diberikan dengan diikuti oleh hak-hak Veteran antara lain Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Veteran dan Hak-Hak tertentu lainnya.
Agar penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah tepat orang, tepat administrasi dan tepat waktu maka dilakukan suatu prosedur administrasi yang dilaksanakan melalui Tempat Penyaring II (Kaminvet), Tempat Penyaring I (Babinminvet) dan Tempat Penyaring Pusat yaitu di Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan.
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 dilaksanakan sidang penetapan tanda Kehormatan Veteran RI sebagai penyaring pusat dilaksanakan di kantor Ditvet Ditjen Pothan Kemhan lt. 7 Gd. Suprapto yang dihadiri oleh Para Kababincad dari TNI AD dan Kadiswatpersau dari TNI AU.Sebagai Saksi Direktur Pemasaran PT. Taspen (Persero), Perwakilan DPP LVRI dan Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan.Hasil sidang akan ditetapkan pada akhir TW. III tahun 2019.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Red Bag Datin).