PENYUSUNAN RANCANGAN PERMEN TENTANG PENATAAN SARPRASNAS KOMDUK HANNEG
Selasa, 21 Mei 2019Rapat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan sarana dan prasarana Nasional Komponen Pendukung Pertahanan Negara dipimpin oleh Dir Komduk Ir. Tristan Soemardjono, M.M. dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2019, bertempat di Rupat Ditkomduk Lt. 4 Gd. R.Soeprapto Ditjen Pothan Kemhan, dihadiri oleh Para Pejabat Eselon III instansi yang terkait, Manajer BUMN/BUMD/Swasta dan pengelola/pemilik Sarprasnas. Dengan narasumber Andya Tasud Ditwilhan Ditjen Strahan Kemhan Kol Kes Viktor Siagian dan Paban III/Orstra Sops TNI Kol Inf Suswatyo, kegiatan ini dengan Topik pembahasan tentang “Gelar Operasi Tempur, Kebutuhan dan Peran Sarprasnas Komduk Hanneg dalam Gelar Operasi Perang”.
Pertahanan Negara merupakan upaya nasional terpadu yang melibatkan seluruh potensi dan kekuatan bangsa untuk mewujudkan suatu kemampuan Pertahanan Negara sehingga senantiasa siap digunakan untuk menghadapi segala macam ancaman. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa komponen Pertahanan Negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Komponen Pendukung Pertahanan Negara terdiri dari Warga negara, Sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Kementerian Pertahanan selaku pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan dan tidak serta merta mengelola atau mendayagunakan sarana prasarana nasional yang tersedia untuk memenuhi kepentingan pertahanan semata, namun sinergritas menjadi kata kunci bagi Kementerian Pertahanan, perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang terpadu bersama Kementerian/Lembaga, Pemda dan pengelola/pemilik sarana prasarana nasional untuk mewujudkan sinergitas dalam pengelolaan sarana prasana untuk mengakomodir kepentingan kesejahteraan dan pertahanan. Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan telah menyusun buku tentang pola penataan dan pembinaan sarana prasarana nasional sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka menyiapkan komponen pendukung pertahanan negara, sejalan dengan proses legislasi di undangkannya RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum dalam penataan dan pembinaan Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Kegiatan ini berjalan tertib aman dan lancar (Red Bag Datin)
. KOMENTAR,SARAN,MASUKAN,KIRIM KE:komentar.pothan@kemhan.go.id