FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PERMENHAN NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN STRATEGIS PERTAHANAN NIRMILITER
Kamis, 9 Mei 2019Direktorat Komponen Pendukung Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Permenhan Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter Rabu tanggal 8 Mei 2019 bertempat di aula Bela Negara Gedung R.Suprapto Lantai 8 Ditjen Pothan Kemhan kegiatan ini dihadiri oleh undangan dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam sambutan Dirjen Pothan Kemhan yang disampaikan oleh Kasubdit SDM Ditkomduk Ditjen Pothan Kolonel Inf Purwanto menyampaikan bahwa masalah pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI semata, akan tetapi menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk di dalamnya peran dari Kementerian dan Lembaga. Karena kedua hal itulah maka pada kegiatan ini mengangkat tema “Melalui Sinergitas Peran Kementerian/Lembaga, Kita Bangun Pertahanan Nirmiliter Guna Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta”. Bahwa pembangunan pertahanan nirmiliter dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan paradigma ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa yang ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Ancaman yang semula bersifat konvensional (militer), saat ini dan kemungkinannya ke depan akan didominasi oleh ancaman yang bersifat nonmiliter ataupun kolaborasi keduanya, dan bersifat multidimensional.
Sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 7 ayat (2) bahwa sistem pertahanan negara menghadapi ancaman non militer menempatkan kementerian/lembaga diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur–unsur lain dari kekuatan bangsa, dengan mendayagunakan pemerintah daerah yang bertumpu pada kualitas sumber daya manusia yang memiliki kesadaran bela negara dan profesionalisme dalam mengelola dan mendayagunakan sumber daya nasional perlu terus diberdayakan. Kualitas itu pula yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini, guna meniadakan timbulnya berbagai permasalahan yang dapat memicu terjadinya ancaman terhadap pertahanan negara yang bersifat nonmiliter.
Dalam rangka membangun pertahanan nirmiliter, Kementerian Pertahanan telah menyusun Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2016, Pedoman ini merupakan acuan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, sehingga perlu dipahami oleh Kementerian/Lembaga di luar bidang pertahanan maupun pemerintah daerah. Pedoman strategis ini merupakan dasar dalam menyusun Strategi Pertahanan Nirmiliter dan Postur Pertahanan Nirmiliter di sektor masing-masing, yang selanjutnya dijabarkan pula dalam pedoman pelaksanaan dan prosedur operasional tetap serta rencana kontinjensi sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman sesuai bidangnya.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Red Bag Datin).
. KOMENTAR, SARAN, MASUKAN KIRIM KE: komentar.pothan@kemhan.go.id