DRONE: POTENSI DAN ANCAMAN YANG TERPENDAM

Jumat, 26 April 2019

Letkol Sus Muhamad Ridwan, S.Pd., M.Pd.

Kasibin Matra Udara Ditkomcad Ditjen Pothan Kemhan

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman 1. Ancaman negara di era milenial datang dari segala penjuru bahkan dari penyalahgunaan hasil karya manusia itu sendiri seperti drone atau pesawat tanpa awak. Sebagai ilustrasi sebuah drone yang dipasangi granat, akan bisa menghancurkan gedung, tank, pasukan infanteri dari atas, sementara drone yang berukuran lebih kecil, ucap pakar pertahanan Finlandia Veli-Pekka Kivimäki2, bisa dirancang sedemikian rupa untuk mengeliminir sniper atau personel-personel kunci dalam militer. Kejadian yang menunjukkan ancaman drone terhadap keamanan nasional adalah yang terjadi pada Presiden Venezuela pada saat berpidato pada tanggal 5 Agustus 20183

Sama seperti benda hasil karya manusia lainnya drone mempunyai manfaat yang besar untuk memudahkan kehidupan manusia. Penggunaan drone saat ini sudah mencakup semua lini kehidupan masyarakat mulai dari sekedar hobi sampai dengan untuk keperluan pertahanan negara. Penggunaan drone sebagai hobi merupakan pengguna terbesar dan biasanya tergabung dalam klub atau kelompok-kelompok yang tersebar diberbagai belahan penjuru dunia termasuk di Indonesia. Memang saat ini belum ada survei berapa jumlah klub atau jumlah drone yang tersebar di masyarakat. Selain untuk menyalurkan hobi drone juga banyak digunakan oleh Instansi dan Perusahaan untuk kegiatan pemetaan, inspeksi jalur kabel, rel, perkebunan, pertanian, pengiriman paket, media dan bidang bencana alam serta sekuriti dan militer.

Drone atau pesawat tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle atau disingkat UAV) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh Pilot. Jenis- Jenis Drone dan fungsinya: Berdasarkan jenisnya, terdapat dua jenis

yaitu ….

yaitu multicopter dan fixed wing. Fixed wing memiliki bentuk seperti pesawat terbang biasa yang dilengkapi sistem sayap. Tipe fix-winged memerlukan desain aerodinamika pada sayap dan badannya sehingga perancangannya cukup rumit. Sedangkan multicopter yaitu jenis drone yang memanfaatkan putaran baling-baling untuk terbang. Multicopter dibagi lagi menjadi dua yaitu single-rotor dan multi-rotor. Tipe single-rotor berbentuk seperti helikopter menggunakan baling-baling tunggal, sedangkan multi-rotor menggunakan 3 sampai 8 baling-baling. Keuntungan dari multicopter bisa terbang vertikal hingga 300 meter, sehingga cocok untuk pemetaan. infrastruktur, lahan pertanian dan wilayah hutan. Multicopter dapat terbang selama 40 menit dengan area cover 100-400 hektare. Sedang untuk jenis fixed wing, meski bisa meliputi area yang jauh lebih luas dan terbang hingga 1,5 jam, drone ini tidak bisa terbang secara vertikal.

Adapun tujuan penulisan ini adalah agar Kementerian Pertahanan yang bertanggungjawab dalam pertahanan negara terlibat aktif dalam mengatur penggunaan drone agar pengoperasian drone tidak disalahgunakan oleh segelintir orang atau kelompok untuk membuat kekacauan yang berdampak terhadap keamanan negara, dengan lingkup pembahasan mengenai pengaturan penggunaan drone secara lintas kementerian dengan mengedepnkan kepentinagn pertahanan diatas kepentian sipil.

Peraturan terkait drone yakni Kementerian Perhubungan melalui Permenhub nomor 90 tahun 2015. Permenhub ini mengatur kawasan penggunaan drone yang dengan tujuan agar tidak menggangu keselematan penerbangan meliputi daerah prohibit, restricted area dan controllled area dengan ketinggian maksimal 150 m atau 400 FT. Pengaturan drone oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan kepentingan keselamatan penerbangan sesuai tugas dan fungsi Kemenhub, sementara kepentingan pertahanan dan keamanan menyangkut kedaulatan wialayah belum diatur karena sebagin besar aturan Kemenhub merupakan adopsi ketentuan dari FAA.

Selain itu juga karena drone juga memakai frekuensi untuk kontrolnya maka harus tunduk juga dengan UU ITE yang diatur lebih lanjut dengan Permenkominfo.

Peraturan …

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan spektrum Frekuensi Radio Permenkominfo ini mengatur bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berdasarkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio, dimana izin penggunaannya harus sesuai dengan 3 peruntukan spektrum frekuensi radio dan tidak saling mengganggu. Peruntukan spektrum frekuensi radio ini ditetapkan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia. Dari sisi pemotretan Drone dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi, oleh karenanya perlu diketahui ketentuan dalam hal pengambilan gambar melalui kamera. Ketentuan ini secara terpisah mengatur antara pengambilan gambar berupa orang dan benda lainnya. Untuk gambar berupa orang, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) khususnya Pasal 12 hingga Pasal 15 yang mengatur mengenai hak ekonomi atas potret.

Dimanakah posisi Kementrian Pertahanan? Di negara Vietnam, Kementerian Pertahanan sudah sangat konsen terhadap penggunaan drone4 dengan mewajibkan semua penggunaan drone harus melalui ijin Kementrian Pertahanan. Pasal 1 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan “ Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Jika merujuk kepada tugas Kementerian Pertahanan saat ini belum ada peraturan yang dikeluarkan berkaitan dengan penggunaan drone oleh masyarakat dan instansi/perusahaan, oleh karenaitu tidak ada salahnya juga jika Kementerian Pertahanan mengendalikan drone untuk kepentingan pertahanan dan kedaulatan negara.

Mengingat potensi ancaman yang ada pada drone sebaiknya semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam pengaturan drone baik itu dalam hal legalisasi dan sertifikasi, penggunaan frekuensi, data jumlah drone masuk di Indonesia serta pengawasan industri drone di dalam negeri, maupun perijinan penggunaan drone.

ijin …

Ijin penggunaan drone seharusnya berada di Kementerian Pertahanan untuk untuk segala jenis agar dapat memudahkan pengendaliannya sesuai dengan amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang pertahanan pertahanan. Untuk itu direkomendasikan dibuat suatu aturan yang mewadahi semua pemangku kepentingan dan agar semua pemangku kepentingan ini dapat saling mendukung dengan kepentingan utama kepentingan pertahanan.

1U_Nomor_3_Tahun_2002_tentang_Pertahanan_Negara. Pasal 4

2https://tirto.id/ancaman-drone-teroris-csuH

3http://jogja.tribunnews.com/2018/08/05/drone-meledak-saat-presiden-venezuela-nicolas-maduro-pidato-kronologinya-seperti-ini

4https://drone-traveller.com/drone-laws-vietnam/




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia