OPTIMALISASI PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN) MELALUI RAPAT KOORDINASI ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA

Senin, 8 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP. 196405231994031001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara

1. Pendahuluan.

Salah satu upaya membangun daya tangkal bangsa dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) kepada setiap warga negara, guna menghasilkan warga negara yang memiliki sikap mental dan karakter yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara yang teraktualisasi sesuai profesi warga negara sebagai kemampuan bela negara. Warga negara dengan kualitas tersebut merupakan potensi sumber daya manusia kekuatan pertahanan negara yang memiliki daya tangkal tangguh yang siap menghadapi setiap ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Diupayakan PKBN harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan dan terus menerus.

Oleh karena luasnya jangkauan PKBN yaitu seluruh warga negara, maka diperlukan kerja sama lintas sektoral dalam penanganannya. Pelaksanaan PKBN dilakukan secara dini, simultan dan terpadu kepada seluruh komponen warga negara melalui Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Kader Bela Negara antar Kementerian dan Lembaga, diharapkan memperoleh data masukan maupun informasi yang dapat di gunakan sebagai pedoman dalam PKBN oleh instansi terkait.

2. Analisis

PKBN yang telah diupayakan oleh Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan komponen bangsa lainnya selama beberapa tahun ini di berbagai wilayah belum sesuai harapan. Hal ini karena PKBN yang dibangun selama ini belum terpadu dan sinergis serta belum terselenggara secara komprehensif. Semua itu menuntut adanya upaya menyatukan dan mensinergikan langkah antar kementerian dan lembaga, maka perlu dilakukan rapat koordinasi dalam pembentukan Kader Bela Negara.

Ada beberapa regulasi yang dapat diangkat pada rapat koordinasi PKBN diantaranya:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.

b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan.

Dari regulasi tersebut diatas dapat ditarik keterkaitannya antara lain sebagai berikut:

a. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah, Bab III tentang Tugas dan Tanggung Jawab kepada Kepala Daerah ( pasal 5, 6 dan 7) bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di Provinsi/Kabupaten/Kota.

b. Dalam pelaksanaannya Kepala Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran Bela negara di wilayahnya.

c. Pada Permenhan 32/2016 disebutkan bahwa Kegiatan PKBN telah diupayakan oleh K/L. Pemda dan komponen bangsa lainnya namun upaya yang dibangun belum merupakan gerakan yang terpadu dan sinergis.

d. Kurun waktu 2020 s.d 2024 merupakan sasaran pada lima tahun kedua (Grand Design PKBN) disebutkan bahwa kebijakan pelaksanaan PKBN yang difokuskan pada penguatan manajemen PKBN, kemampuan dan kesadaran Bela Negara yang dipadukan dengan fungsi K/L, Pemda dan komponen bangsa lainnya, dengan indikator tercapainya kader Bela Negara sebanyak 50% dari jumlah penduduk.

e. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21/2018 menyebutkan bahwa dalam organisasi Kanwil Kemhan mempunyai bidang Pembinaan Potensi Pertahanan dan Badan Kemhan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan pengendalian, dan bela negara, keveteranan, koordinasi dan kerja sama di bidang badan Kemhan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan (sesuai pasal 11 dan pasal 12).

Melalui rapat koordinasi diharapkan pemangku kepentingan memaparkan regulasi regulasinya yang diterapkan pada institusinya. Sehingga akan menemukan keterkaitan antara regulasi yang satu dengan lainnya.

3. Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan uraian regulasi tersebut di atas bahwa K/L dan Pemda dapat bersinergi dalam kegiatan Pembentukan Kader Bela Negara baik di Pusat maupun daerah.

Disarankan dalam rangka sinergitas untuk pembinaan kader bela negara baik di Pusat maupun Daerah karena berimplikasi terhadap pembinaan kader bela negara secara komprehensif dan masif maka perlu ditindaklanjuti dengan kerja sama berupa Peraturan Bersama antara Kementerian pertahanan dengan kementrian Dalam Negeri sebagai pedoman Pembinaan Kader Bela Negara yang dilakukan secara dini, simultan dan terpadu kepada seluruh komponen warga negara.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia