SOSIALISASI UNDANG UNDANG ASN DI DITJEN POTHAN KEMHAN
Jumat, 22 Februari 2019Sosialisasi Undang – Undang ASN di Ditjen Pothan Kemhan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2019, diikuti 220 peserta terdiri dari Eselon IV TNI dan PNS dan semua anggota TNI dan PNS Ditjen Pothan Kemhan. Narasumber dalam Sosialisasi Undang-undang ASN / Bidang kepegawaian. dari Tim Biro Kepegawaian. Acara dibuka oleh Kabag Proglap mewakili Sesditjen Pothan Kemhan. Dalam sambutannya Sesditjen menekankan bawah Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Hal ini perlu dilakukan karena pada prinsipnya pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian bertujuan untuk mendukung kelanSosialisasi Undang – Undang ASN di Ditjen Pothan Kemhan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2019, diikuti 220 peserta terdiri dari Eselon IV TNI dan PNS dan semua anggota TNI dan PNS Ditjen Pothan Kemhan. Narasumber dalam Sosialisasi Undang-undang ASN / Bidang kepegawaian. dari Tim Biro Kepegawaian. Acara dibuka oleh Kabag Proglap mewakili Sesditjen Pothan Kemhan. Dalam sambutannya Sesditjen menekankan bawah Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Hal ini perlu dilakukan karena pada prinsipnya pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mensukseskan pembangunan nasional.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian, dimaksudkan untuk memberikan Pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Ditjen Pothan dengan tujuan mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Punishment dan Reward selalu diterapkan di Ditjen Pothan Kemhan, untuk pegawai yang berprestasi akan diberikan penghargaan, bagi pegawai yang melanggar / melakukan penyimpangan, akan dilakukan tindakan tegas dari Dinas.
Dari hasil Sosialisasi Undang-Undang ASN Bidang Kepegawaian dengan narasumber dari Biro Kepegawaian dapat memberikan wawasan baru dan pencerahan tentang Hak-hak dan kewajiban sebagai PNS Ditjen Pothan. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta dan di tutup oleh Kasubdit Sarpras Ditkomduk mewakili Sesditjen Pothan Kemhan.