TUNJANGAN VETERAN SEBESAR 25 % (DUA PULUH LIMA PERSEN)

Selasa, 17 Juli 2018

Kapan Pemerintah memberikan Kenaikan Tunjangan Veteran sebesar 25 % (dua puluh lima persen) ?

Bahwa saat ini Pemerintah sedang mengupayakan kenaikan tunjangan veteran sebesar 25 % ( dua puluh lima persen). Kenaikan Tunjangan Veteran ini telah dilaksanakan dan masih dalam proses harmonisasi serta masih dalam tahap penyelesaian di Sekretariat Negara. Sehingga berkaitan hal tersebut dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah

Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia