Rakor Pothan Kemhan TA. 2018

Selasa, 20 Februari 2018

1Rakor Pothan Kemhan TA. 2018 diselenggarakan pada hari Rabu, 20 Februari 2018 Peserta Rakor terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Angkatan, Industri terkait, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kemhan yang dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI M. Thamrin Marzuki. Rakor Pothan Kemhan TA. 2018 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinkronisasi serta untuk memperoleh masukan dari Kementerian/Lembaga terkait guna penyusunan kegiatan pada Program Kerja Ditjen Pothan Kemhan TA. 2019 dengan tema “Melalui Rapat Koordinasi Potensi Pertahanan Kita Tingkatkan Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga Yang Dilandasi Semangat Bela Negara Dan Pengembangan Industri Pertahanan Untuk Mewujudkan Pertahanan Nir Militer Yang Kuat Dan Tangguh”.

Strategi Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman yaitu dengan memadukan lapis Pertahanan Militer dan lapis Pertahanan Nirmiliter. Lapis Pertahanan Nirmiliter merupakan kekuatan Pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman Non Militer. Terkait dengan penyiapan Pertahanan Nirmiliter, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan sudah membuat Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter yang telah mempertimbangkan karakteristik ancaman Non militer dan kompetensi fungsional Lembaga yang menanganinya. Sehingga Kementerian/Lembaga yang terkait perlu terus secara berkesinambungan untuk berkoordinasi dan berkontribusi dengan mengambil Langkah – Langkah strategis dalam mengantisipasi situasi dan kondisi sesuai tingkat ancaman yang berlaku. Adapun beberapa hasil Rakor Kemhan TA. 2018 sebagai berikut :

  1. Bidang Pembinaan Keveteranan.

  1. Keringanan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan.

  2. Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang

  3. Jaminan pemeliharaan kesehatan

  4. Keringanan biaya pendidikan.

  5. Bimbingan usaha kecil dan menengah.

  6. Hak memperoleh perlindungan hukum.

  1. Bidang Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

  1. Penyelenggaraaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan salah satu implementasi dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang dicanangkan Presiden sebagai upaya untuk membangun karakter bangsa dan membentuk cara pandang, sikap, perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  2. Untuk mengakselerasi keberhasilan penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) diperlukan suatu sinergitas dan upaya terpadu seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta segenap komponen bangsa lainnya, dalam berbagai kegiatan pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya membangun karakter dan jati diri bangsa yang berlandaskan Pancasila.

  3. Sinergitas dan keterpaduan langkah dari setiap Kementerian/Lembaga, pemerintah Daerah dan segenap komponen bangsa dalam penyelengaraan PKBN, Pemantapan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ideologi Pancasila akan saling memperkuat guna menghasilkan karakter warga negara yang memiliki nilai-nilai integritas, etos kerja serta persatuan dan kesatuan (gotong royong) berlandaskan Pancasila.

  4. Metode penyelenggaraan PKBN.

  5. Dalam penyelenggaraan pembinaan Ideologi Pancasila, kesadaran Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan perlu disusun profil kompetensi yang diharapkan, sehingga sinergitas kegiatan yang dilaksanakan oleh K/L, Pemda dan komponen bangsa lainnya arah capaian dan outcome/hasilnya lebih jelas.

  1. Bidang Pembentukan Dan Pembinaan Komponen Cadangan.

  1. RUU PSDN untuk Hanneg merupakan RUU yang dapat mentransformasikan SDM, SDA, SDB serta Sarprasnas menjadi kekuatan Hanneg yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara

  2. Semua peserta mempunyai persepsi yang sama bahwa RUU PSDN sangat penting untuk segera disyahkan menjadi UU sebagai payung hukum.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu pendekatan dan pengawalan yang intensif kepada DPR RI, terutama Balegnas dan Komisi I DPR RI.

  4. Sambil menunggu proses legislasi di DPR RI, supaya melaksanakan sosialisasi ke seluruh komponen Bangsa untuk mendapatkan dukungan.

  1. Bidang Penataan Dan Pembinaan Komponen Pendukung.

  1. Perlu sinergitas antara Kemhan dan K/L terkait dalam penatanan dan pembinaan Komduk Hanneg

  2. Perlu koordinasi dan kerjasama dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanan kegiatan Ditkomduk baik dalam TA .2018 maupun yang akan dilaksanakan pada TA. 2019

  3. Perlu sinergitas antara Kemhan dan K/L dalam rangka penyusunan kebijakan teknis dalam menghadapi ancaman Non Militer dimana K/L sebagai leading sector

  4. Sinergitas untuk meningkatkan swasembada pangan dalam rangka ketahanan pangan nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia

  5. Badan pusat statistik (BPS) siap dukung data strategis untuk Kemhan dalam rangka penyusunan kebijakan Pertahanan Negara yang dapat dijaga kerahasiaannya.

  6. Semua kebijakan Kemhan perlu dibuat Regulasi Nasional berbentuk Undang-Undang agar dapat mengatur Kementerian lain

  7. Kemhan perlu dukungan K/L dalam rangka mempercepat proses regulasi RUU PSDN agar segera masuk Prolegnas.

  1. Bidang Pembinaan Potensi Teknologi Dan Industri Pertahanan.2

  1. Program Kapal Selam U-209 perlu dilanjutkan sampai pada program pembangunan kapal berikutnya (kapal ke-4, 5, 6, dan seterusnya) sehingga investasi yang telah dikeluarkan tidak sia-sia.

  2. Sebagai tindak lanjut First Article Bangtekindhan untuk menjadi produk massal, perlu berkoordinasi dengan Srena Angkatan.

  3. Diharapkan komitmen dan konsistensi dari Srena Angkatan untuk mengusulkan FA hasil Program Bangtekindhan

  4. Untuk pelaksanaan sertifikasi FA Bangtekindhan, sejak awal harus dilaksanakan rapat koordinasi dengan Industri mengenai proses dan hal-hal yang harus dipersiapkan.

  5. Perlu adanya sinkronisasi program Kemhan dengan program pengkajian dan penerapan teknologi yang dilakukan BPPT.

  6. Perlu kejelian dalam melaksanakan kerjasama dengan asing, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar penjualan Alutsista tapi juga dapat menjadi negara penjual.

  7. Perlu dilakukan assessment terhadap Industri Pertahanan atau Audit Teknologi sehingga Kemhan memiliki data yang valid tentang kemampuan Indhan

  8. Perlu adanya pengawasan yang lengkap terhadap pelaksanaan Ofset Pertahanan dengan mengembangkan organisasi dengan pimpinan setingkat Eselon Tiga

  9. Menyarankan membentuk satuan operasional yang mendukung pelaksanaan kegiatan uji Litbang dan First Article

  10. Hasil dari Rakor ini menjadi bahan untuk di tindak lanjuti pada saat Sidang KKIP dengan Presiden RI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia