Raker Tindak Lanjut Permenhan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter
Kamis, 16 November 2017Pelaksanaan Rapat Kerja tindak lanjut Permenhan Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter, dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017 bertempat di Aula Bela Negara Gd. R. Soeprapto Lt VIII Ditjen Pothan Kemhan. Raker dihadiri oleh Undangan dan seluruh Peserta yaitu Pejabat Eselon III/setingkat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Tema yang diangkat yaitu “Melalui Sinergitas Peran Kementerian/Lembaga, Kita Wujudkan Penataan Postur Pertahanan Nirmiliter Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Nonmiliter”.
Raker ini dapatnya menjadikan perekat hubungan, antar Kementerian/Lembaga, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. Mengingat masalah pertahanan negara tidak hanya menjadi urusan Kementerian Pertahanan RI dan TNI semata, tetapi juga menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk didalamnya peran Kementerian/Lembaga, sesuai yang tertuang dalam muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal 7 ayat (3) tentang Pertahanan Negara, menyatakan bahwa Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan didukung oleh unsur–unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pembangunan pertahanan nirmiliter merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara,karena pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dalam menghadapi multidimensionalitas ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan keselamatan umum, bahkan dapat juga berdimensi legislasi.
Raker ini penting dilaksanakan karena, hasil Raker akan menjadi bahan masukan penting bagi Kementerian Pertahanan RI dalam menyempurnakan kebijakan di bidang pertahanan negara, khususnya pertahanan nirmiliter. Selanjutnya hasil kebijakan yang dibuat Kementerian Pertahanan RI akan menjadi rujukan Kementerian/Lembaga dalam menjabarkannya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan nirmiliter, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter merupakan jabaran dari Doktrin Pertahanan Negara dari aspek nirmiliter, dan berkedudukan sebagai Doktrin Induk bagi penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, yang menjadi rujukan/acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Strategi dan Postur Pertahanan Nirmiliter di sektor masing-masing, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan dan prosedur operasional tetap serta rencana kontinjensi sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang akan dihadapi.