Seminar RI-Perancis di Jakarta Tentang Kebijakan Alpahankam
Rabu, 25 Oktober 2017Jakarta 25/10/2017 telah di adakan seminar Perusahaan Kecil Menengah ke 3 antara Indonesia dan Perancis. Seminar ini diadakan guna mengenalkan, membandingkan, serta memfasilitasi kemungkinan adanya kerjasama antar kedua Negara. Acara yang diselenggarakan Kedutaan Perancis ini dihadiri oleh Duta Besar Perancis di Indonesia yakni Jean-Charles Berthonnet dan perwakilan dari Ditjen Pothan Kemhan yakni Kol, CPL Mirad Fahri, para pejabat, BUMN, dan BUMS dari kedua Negara.
Direction générale de l’armement (DGA) dari pihak Perancis menjelaskan mengenai kebijakan pengadaan alpahankam. Hukum yang mengatur akuisisi Perancis mengikuti pedoman dari EU termasuk akuisisi sistem persenjataan. Ada 5 tahap dalam proses akuisisi Perancis yaitu pra-tahap, tahap definisi, tahap pengembangan, tahap pengadaan, dan tahap pelayanan. Pra-tahap merupakan tahap untuk mendaftar alat apa saja yang kurang dan dibutuhkan, evaluasi, dan pembuatan proposal; Tahap definisi adalah tahap dimana industri-industri mulai terlibat; Lalu tahap pengembangan merupakan tahap dimana kapabilitas operasional kontraktor dan logistik dites; Kemudian tahap pengadaan, tahap dilakukannya produksi dan pemilihan kontraktor yang mengeksekusi; dan terakhir, tahap pelayanan merupakan tahap dimana pemakai bertanggung jawab atas peralatan yang telah dikirim serta pelatihan dan perawatannya.
Selanjutnya, pihak Indonesia menjelaskan peraturan saat ini mengenai pembelian Alpahankam dengan Program Offset serta proses pengadaan Alpahankam di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dasar dari Program Offset dan pengadaan Alpahankam Indonesia adalah UU no. 16 tahun 2012 dan Dekrit Presiden no. 76 tahun 2014. UU tersebut mengharuskan partisipasi dari industri pertahanan Indonesia, adanya Transfer of Technology, imbal dagang dan konten lokal sebanyak 85%. Sedangkan Dekrit Presiden menyatakan akuisisi alat pertahanan harus termasuk pengadaan, perbaikan, dan/atau pemeliharaan. Hal tersebut diimplementasikan melalui imbal dagang, konten lokal, dan/atau offset. Selain itu, ada beberapa regulasi dasar yang harus diperhatikan juga antara lain UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI, UU no. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Dekrit Presiden no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permenhan no. 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan ALUTSISTA di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.