Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Hak-Hak Veteran Republik Indonesia di Daerah TA. 2017
Senin, 2 Oktober 2017Dalam TA. 2017 Subdit Minvet Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendataan Veteran RI yang dilaksanakan di 5 (lima) daerah yaitu Banda Aceh, Medan, Tarakan, Kupang dan Makasar.
Pelaksanaan kegiatan di Kota Kupang dibuka oleh Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Herman Djatmiko. Tujuan kegiatan ini adalah menyamakan/menyeragamkan dan menyelaraskan persepsi/pola pikir dan pola tindak antara pelaksana tingkat Daerah dengan tingkat Pusat dalam menangani Penyelesaian Administrasi Hak-hak Veteran RI di daerah dan menyelesaikan permasalahan agar dapatnya terselesaikan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini dapatnya terwujud hubungan kerjasama yang baik antara para pelaksana Pemangku Kepentingan Keveteranan di tingkat Daerah maupun di tingkat Pusat dalam menyelesaikan permasalahan administrasi Hak-hak Veteran RI sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya agar dapatnya dijadikan sebagai acuan/pedoman bekerja bagi Pelaksana.