Sarasehan Pola Penataan Dan Pembinaan Tenaga Ahli/Profesi Untuk Sdm Komponen Pendukung Pertahanan Negara Di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah Dan Kalimantan Selatan TA. 2017

Selasa, 30 Mei 2017

EDIT1Tantangan dan ancaman yang dihadapi bangsa di era global saat ini sangat komplek, dimana ancaman terhadap sebuah negara tidak lagi bersifat fisik saja, akan tetapi juga non fisik yang bersifat multi dimensi, yaitu ancaman yang berbasis Ideologi, Politik, Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Keselamatan umum dan Legislasi. Dalam konteks ini, perang bukan menjadi domain militer saja, akan tetapi juga diperlukan keterlibatan seluruh kekuatan potensi bangsa termasuk didalamnya para Tenaga Ahli/Profesi untuk menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu peran tenaga ahli/profesi sangat penting karena keahliannya dapat digunakan untuk mendukung pertahanan negara merentang luas mulai dari penciptaan kondisi sampai dengan perumusan strategis dan teknis baik dalam keadaan damai maupun keadaan perang.

Dalam keadaan damai, keahliannya dapat dipergunakan untuk mengembangkan alat utama sistem senjata secara teknis dan mengembangkan kemampuan spesialisasi yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja korps di satuan-s  atuan TNI. Dalam keadaan perang, tenaga ahli/profesi sebagai komponen pendukung dapat berperan meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan yang bersifat semesta menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tenaga Ahli/Profesi merupakan bagian dari Komponen Pendukung, yang tergabung dalam segmen sumber daya manusia yakni warga negara yang terorganisir dalam lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah yang mempunyai keahlian dalam kompetensi dan kapabilitasnya dapat melaksanakan pengabdian sesuai profesinya.

Oleh karena itu pada program kerja dan anggaran Triwulan II TA.2017 Direktorat Komponen Pendukung Ditjen Pothan Kemhan memandang perlu untuk mengadakan Saresahan Pola Penataan dan Pembinaan Tenaga Ahli/Profesi untuk SDM komponen pendukung pertahanan Negara, khususnya di Provinsi Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan.

EDIT2

Sarasehan tersebut merupakan wahana untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi dalam upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman bahwa tenaga ahli/profesi merupakan bagian dari SDM Komduk Hanneg yang dibutuhkan ketika negara dalam menghadapi ancaman militer untuk mendukung komponen cadangan dan komponen utama.

Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya peningkatan kesadaran bela negara serta menyiapkan kader bela negara dalam rangka membangun Sistem Pertahanan yang tangguh. Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan dengan mengambil tema “Melalui Sarasehan Tenaga ahli/profesi, Kita Wujudkan Sistim Pertahanan Negara Yang Tangguh”. Saresahan ini diikuti oleh Tenaga ahli/profesi dari berbagai bidang disiplin ilmu

Yang perlu digaris bawahi dalam kegiatan sarasehan pola penataan dan pembinaan Tenaga ahli/profesi untuk Sumber Daya Manusa Komponen Pendukung Pertahanan Negara ini adalah :

EDIT3

Pertama, Terbangun suatu pemahaman yang sama bahwa pertahanan negara bukan merupakan tanggungjawab TNI semata akan tetapi merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kedua, terbangun pemahaman bahwa tenaga ahli/profesi sebagai bagian dari sumber daya manusia komponen pendukung pertahanan negara mempunyai peranan penting dalam pertahanan negara dapat meningkatkan kekuatan serta kemampuan TNI dan Komponen cadangan dalam menghadapi ancaman militer.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia