Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Di Bidang Pertahanan Terkait Dengan Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Rabu, 21 Desember 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Di Bidang Pertahanan Terkait Dengan Penanaman Modal Dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP)
(Download disini)
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia