SARASEHAN SEGMEN TENAGA AHLI/PROFESI SEBAGAI KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2016
Selasa, 25 Oktober 2016Kegiatan sarasehan segmen Tenaga Ahli/Profesi sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara merupakan wahana untuk saling bertukar informasi dan menyamakan persepsi dalam upaya meningkatkan pemahaman bahwa Tenaga Ahli/Profesi merupakan bagian dari Komponen Pendukung Pertahanan Negara ketika negara dalam keadaan darurat perang. Kegiatan ini sekaligus upaya peningkatan kesadaran bela negara serta menyiapkan kader bela negara dalam rangka membangun sistem pertahanan yang tangguh.
Tantangan dan ancaman yang dihadapi bangsa di era global saat ini sangat kompleks, dimana ancaman terhadap sebuah negara tidak lagi bersifat fisik saja, akan tetapi juga non fisik atau bersifat multi dimensi. yaitu ancaman yang berdimensi ideologi, politik, budaya, ekonomi, teknologi dan ilmu pengetahuan, keselamatan umum dan legislasi. Dalam konteks ini, perang bukan menjadi domain militer saja, akan tetapi diperlukan keterlibatan seluruh kekuatan potensi bangsa untuk menghadapinya baik ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa dalam menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan semesta menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
Tenaga Ahli/Profesi merupakan bagian dari Komponen Pendukung yang tergabung dalam segmen sumber daya manusia, yakni warga negara yang terorganisir dalam lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, yang mempunyai keahlian dalam kompetensi dan kapabilitasnya dapat diwajibkan melaksanakan pengabdian sesuai profesi guna mengembangkan alat utama sistem senjata atau secara teknis mengembangkan kemampuan dan spesialisasi yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja korps di satuan-satuan TNI. Peran Tenaga Ahli/Profesi dalam mendukung pertahanan negara sangat luas. Pengabdiannya merentang mulai penciptaan kondisi sampai dengan perumusan strategis dan teknis.
Tujuan dari kegiatan adalah :
Pertama, terbangun suatu pemahaman yang sama bahwa pertahanan negara bukan merupakan tanggung jawab TNI semata akan tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
Kedua, terbangun pemahaman bahwa Tenaga Ahli/Profesi sebagai bagian sumber daya manusia Komponen Pendukung Pertahanan Negara mempunyai peran penting dalam pertahanan negara yang dapat meningkatkan kekuatan serta kemampuan TNI dan Komponen Cadangan dalam menghadapi ancaman militer. (AA/GSAS)