SOSIALISASI TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA LINGKUNGAN PNS, TNI, POLRI, BUMN DAN KARYAWAN SWASTA DI TANJUNG PINANG, PONTIANAK, AMBON, PEKANBARU TA. 2016
Senin, 24 Oktober 2016
Pengelolaan dan penataan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional tersebut, saat ini telah dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Bahwa untuk membangun suatu sistem pertahanan Negara yang kuat serta bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah dan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional Indonesia, tidaklah mudah dan perlu waktu yang panjang. Hal tersebut telah kami alami, bahwa untuk melaksanakan amanat UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada pasal 8 tentang pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, sudah lebih dari 14 tahun sampai saat ini masih belum terealisasi.
Untuk membangun, menata serta mengelola suluruh sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional untuk pertahanan Negara, tidak dapat dilakukan secara mendadak namun harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Dan kita bersyukur, atas keinginan kita bersama yang masih memiliki jiwa merah putih, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, secara draft telah selesai dilaksanakan pembahasan ditingkat Antar Kementerian dan saat ini sedang dilaksanakan pembahasan tingkat Harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan diharapkan RUU tersebut bisa masuk dalam pembahsan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI pada program kerja Tahun 2015-2019 ini.
Semoga dengan adanya Undang-Undang ini, akan menjadikan Bangsa Indonesia lebih kuat dan lebih disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia, mampu meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah menjadi budaya dan idiologi bangsa Indonesia, berjaya dan berpengaruh di bidang pertahanan negara di mata dunia serta sekaligus mampu meningkatkan daya guna dan nilai guna sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang bernilai strategis untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat sekaligus menjadi benteng kekuatan pertahanan Negara Indonesia.(AA/GSAS)