REVITALISASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kamis, 15 Januari 2015Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia mendefinisikan Veteran Republik Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi Negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesi, atau warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Selanjutnya klik disini