Pemberdayaan Perempuan pada Garda Bangsa
Jumat, 31 Oktober 2014
Pemberdayaan perempuan pada garda bangsa, tenaga ahli profesi dan warga negara lain harus seimbang dalam proporsi gender dimana keseimbangan tersebut bersifat relatif karena tergantung sumber daya yang tersedia. Perempuan dalam komponen pendukung peranannya masuk dalam segmen sumber daya manusia yang dapat diwujudkan dalam peran sebagai garda bangsa seperti TNI/Polri dan Satpol P, tenaga ahli atau profesi serta warga negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pothan Kemhan Dr. drs. Timbul Siahaan, M.M saat membuka sosialisasi pemberdayaan perempuan untuk SDM komponen pendukung pertahanan negara, Rabu (22/10), di kantor Ditjen Pothan Kemhan Jakarta. Sosialisasi diselenggarakan selama dua hari yang terbagi dalam dua gelombang yaitu mulai tanggal 22-23 Oktober 2014 dan diikuti 150 peserta yang merupakan wakil dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, LSM dan Ikatan Bidan Indonesia.
Menurut sensus BPS tahun 2010, data jumlah penduduk menunjukkan jumlah sdm perempuan yang hampir sebanding dengan jumlah laki-laki. Jumlah sdm perempuan yang besar akan positif bila dilakukan pemberdayaan secara baik dan benar, diantaranya diberdayakan menjadi potensi sdm pertahanan apakah itu sebagai garda bangsa, tenaga ahli atau profesi maupun warga negara lainnya.
Seperti dijelaskan pembicara pertama Ir. Bennyta Suryo Septanto bahwa UU No.3/2002, Pasal 8 ayat (2) tentang Pertahanan Negara menyebutkan “Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan”.
Oleh karena itu, mengingat pertahanan negara yang sifatnya semesta, perempuan sebagai garda bangsa wajib dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Ini yang disebut dengan total defence, melibatkan semua sumber daya yang ada.
Sementara itu Asisten Deputi Gender dalam Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) Sri Prihantini L. Wijayanti, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesetaraan sosial laki-laki dan perempuan bukan sekedar dimaknai sebagai kemitrasejaraan dan keharmonisan dalam mengatur relasi sosialnya melainkan terkandung untuk memberikan akses yang luas dan peran yang sama dalam menggerakkan sumberdaya pembangunan, sehingga laki-laki dan perempuan dapat memiliki kontrol yang seimbang dan pada gilirannya produk pembangunan dapat bermanfaat secara adil.
“Sehingga diharapkan perempuan sebagai salah satu potensi bagi peningkatan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara dapat berperan dalam pembentukan sistem pertahanan semesta melalui kesediannya berperan dalam komponen pendukung guna peningkatan kekuatan kemampuan pertahanan,” ujar Dirjen Pothan dalam amanat tertulisnya dalam penutupan Sosialisasi Komponen Pendukung ini, Kamis, (23/10), di kantor Kemhan, Jakarta.
Adapun tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah, “Melalui Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan, Kita Tingkatkan Peran Serta Perempuan Sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara.”