SISTEM INFORMASI DITJEN POTHAN KEMHAN UNTUK MENDUKUNG UPDATE DATA NIR MILITER

Sabtu, 19 April 2014

Pertahanan Nir Militer merupakan bagian subsistem dari sistem pertahanan negara sebagaimana dapat dikonstruksi secara logis dari gambaran ancaman yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2002. Pertahanan nirmiliter menjadi konsekwensi logis dari kondisi lingkungan strategis dewasa ini yang bersifat kompleks dan multidimensi yang melahirkan fenomena ancaman nonmiliter. Oleh sebab itulah pertahanan nirmiliter melibatkan segenap sumber daya sebagai unsur kekuatan bangsa, dalam menghadapi kompleksitas ancaman nonmiliter. Tentu saja pengaturan dan susunan kekuatan pertahanan nirmiliter disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman. Dalam hal inilah peran serta segenap sektor dan masyarakat untuk membangun kekuatan nirmiliter sangat penting dan men jadi aksentuasi partisipasi warga negara dalam sistem pertahanan negara bersifat semesta.

 

Untuk lebih jelasnya klik disini.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia