TUPOKSI SEKRETARIAT
BERDASARKAN PERMENHAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TTG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 745
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal.
Pasal 746
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan Inspektorat Jenderal;
b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja;
c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Inspektorat Jenderal;
d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara;
g. pengelolaan administrasi keuangan; dan
h. pelaksanaan evaluasi atas laporan hasil pengawasan dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.