BERDASARKAN PERMENHAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Bagian Kedelapan
Inspektorat V
Pasal 788
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero), serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan Pemanfaatan Aset, Badan Layanan Umum dan pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan TNI Angkatan Laut;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan di Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero);
c. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada TNI Angkatan Laut meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, serta Pemanfaatan Aset di lingkungan TNI Angkatan Laut, serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap Program Kerja dan Rencana Anggaran Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero);
f. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan TNI Angkatan Laut;
g. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
h. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik atas current issue yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri;
i. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat V.