TUPOKSI INSPEKTORAT III
BERDASARAKAN PERMENHAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 780
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 781
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengawasan Pemanfaatan Aset, pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU.
b. pelaksanaan pengawasan terhadap anggaran Kemhan yang dialokasikan kepada Mabes TNI dan TNI AU meliputi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, serta pemanfaatan aset di lingkungan Mabes TNI dan TNI AU serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
d. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tanah dan bangunan dan selain tanah dan bangunan, materiil, fasilitas dan jasa, sarana dan prasarana pertahanan di lingkungan Mabes TNI dan TNI Angkatan Udara;
e. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan;
f. pelaksanaan pengawasan kinerja tematik berdasarkan current issues yang terkait dengan bidang tugas Kemhan atas penugasan Menteri;
g. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi atas penugasan Menteri; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat III.