TRANSLATE

INSPEKTORAT KEUANGAN


  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasikan, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya serta penyajian laporan.

  1. Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Alutsista TNI adalah materiil yang merupakan alat peralatan sistem senjata beserta perlengkapan dan sarana pendukungnya yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.

  1. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatur, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

  1. Anggaran adalah perkiraan/perhitungan mengenai penerimaan/pengeluaran sumber daya dalam sebuah program/kegiatan yang dinyatakan dengan angka untuk periode tertentu.

  1. Anggaran Devisa adalah merupakan salah satu jenis Anggaran yang digunakan untuk mendukung kebijakan perjanjian pengadaan barang dan jasa belanja luar negeri yang menggunakan valuta asing (valas) yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.

  1. Anggaran Belanja adalah suatu rencana kerja untuk periode tertentu yang dirumuskan dalam bentuk kebutuhan atau jumlah uang yang diperlukan.

  1. Anggaran Induk yang selanjutnya disingkat AI adalah sejumlah anggaran yang disediakan untuk mendukung program pada tahun anggaran berjalan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN fungsi Hanneg tahun anggaran yang berjalan.

  1. Amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah alokasi harga perolehan Aset Tak Berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berwujud yang memliki masa manfaat terbatas.

  1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

  1. Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS Pusat.

  1. Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi computer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai anggota TNI di lingkungan Satker Kemhan dan TNI serta KPPN.

  1. Anggaran Foreign Military Sales (FMS) adalah merupakan salah satu jenis dana disalurkan yang digunakan untuk mendukung pembiayaan FMS.

  1. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  1. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara. Bagian Anggaran terdiri dari Bagian Kementerian Pertahanan (012) dan Bagian Bendahara Umum Negara (999).

  1. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah personil yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI.

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

  1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

  1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh Pengguna Angaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  1. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu bendahara penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  1. Bendahara Khusus Bialugri adalah Pejabat yang diangkat oleh Menteri Pertahanan selaku PA, sebagai bendahara yang khusus mengelola dana devisa untuk mendukung pengadaan barang/jasa luar negeri.

  1. Bendahara Khusus adalah pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Bendaharawan yang khusus mengelola dana devisa.

  1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar meliputi kode dan uraian organisasi, fungsikan dan sub fungsi, program, kegiatan, output, bagian anggaran/unit organisasi Eselon I/Satker dan kode perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan laporan keuangan pemerintah pusat.

  1. Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening sebagaimana yang tercantum dalam SP2D.

  1. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.

  1. Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

  1. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

  1. Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

  1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/ kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  1. Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disebut Aset Tak Berwujud adalah Aset Non Keuangan yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang. Perangkat Lunak (software) Komputer, Lisensi, Warabala (franchise), Hak Cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya.

  1. Bank Koresponden adalah bank beneficiary yang bertindak sebagai advising dan/atau negotiating bank.

  1. Bill of Lading/Airway Bill adalah suatu dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pengangkut, yang menerangkan dari pihak pengangkut telah menerima sejumlah materiil dari pengirim untuk diangkut ke tempat tujuan yang telah ditentukan, dan menyerahkan kepada alamat atau order atas syarat-syarat penyerahan yang telah ditentukan yaitu Bill of Lading diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan Airway Bill diterbitkan oleh perusahaan penerbangan.

  1. Biaya angkutan adalah biaya untuk menyelenggarakan pengiriman/pengangkutan materiil kontrak dari tempat asal yang telah ditentukan dan menyerahkan ditempat tujuan, sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak.

  1. Biaya asuransi adalah biaya untuk menanggung resiko terhadap pengiriman/pengangkutan materiil kontrak dari tempat asal yang telah ditentukan ke alamat tujuan, sebagimana kesepakatan yang tercantum dalam polis asuransi.

  1. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan atau tingkatan organisasi dijajaran Markas Besar TNI (Mabes TNI) dan Markas Besar Angkatan (Mabes Angkatan).

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos lapoaran keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

  1. Catatan Ringkas Barang yang selanjutnya disebut CRB adalah deskripsi yang menjelaskan BMN yang dikuasai Unit Organisasi Akuntansi/Penatausahaan BMN yang berguna untuk mendukung penyusunan CaLK.

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

  1. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. Dipa Induk meliputi DIPA UO Kemhan, DIPA UO Mabes TNI, DIPA UO TNI-AD, DIPA UO TNI-AL dan DIPA UO TNI-AU.

  1. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk. DIPA Petikan terdiri dari DIPA Petikan Satker Pusat dan DIPA Petikan Satker Daerah.

  1. DIPA Petikan Satker Pusat (KP) adalah DIPA yang dikelola oleh satker Kantor Pusat dan atau satker pusat suatu K/L, termasuk didalamnya DIPA satker Badan Layanan Umum (BLU).

  1. DIPA Petikan Satker pusat terdiri dari DIPA Satker Kemhan, DIPA Satker Mabes TNI, DIPA Satker TNI-AD, DIPA Satker TNI-AL, dan DIPA Satker TNI AU.

  2. DIPA Petikan Satker Daerah adalah DIPA yang dikelola oleh satker daerah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA).

  1. DIPA Petikan Satker Daerah meliputi UO Kemhan 19 satker, UO Mabes TNI 36 satker, UO TNI-AD 197 satker, UO TNI-AL 88 satker dan UO TNI-AU 109 satker.

  1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.

  1. Data Transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.

  1. Dokumen Sumber yang selanjutnya disingkat DS adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan (uang dan barang) yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

  1. Dokumen Pendukung Kepegawaian adalah surat keputusan otorisasi di bidang kepegawaian, akte yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, serta dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembayaran gaji anggota TNI/PNS Kemhan.

  1. Dana Terpusat adalah dana yang tidak disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian/Lembaga terkait dan penyelesaian pembayarannya dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

  1. Dana Dipusatkan adalah dana yang berasal dari hasil potongan Iuran Wajib Pegawai terdiri dari dana pensiun, tabungan hari tua dan dana pemeliharaan kesehatan yang penyalurannya oleh Kementerian Keuangan kepada Badan/Instansi yang ditunjuk.

  1. Dana Devisa adalah dana rupiah murni yang dibelanjakan dalam bentuk valuta asing untuk membiayai pengadaan barang dan jasa yang berasal dari luar negeri.

  1. Dana Disalurkan adalah dana yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka pengelolaan keuangan negara.

  1. Decrease Pengurangan Nilai L/C adalah pengurangan jumlah dana dalam L/C yang telah dibuka.

  1. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Ditjen Renhan Kemhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

  1. Eselon I adalah tingkatan jabatan di lingkungan Kemhan, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dirjen), dan Kepala Badan (Kabadan) serta jabatan lain yang sederajat.

  1. Eselon II adalah tingkatan jabatan di lingkungan Kemhan, yaitu Sekretaris (Ses) Itjen/Ditjen/Badan, Direktur, Kepala Biro (Karo) dan Kepala Pusat (Kapus).

  1. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

  1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang peawatan khusus.

  1. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, prventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  1. Foreign Military Sales (FMS) adalah suatu prosedur penjualan materiil dan jasa yang berasal dari Amerka Serikat (US Origin Articles) kepada negara lain atau badan Internasional.

  1. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

  1. Fungsi Pelaporan Keuangan adalah segala usaha dan kegiatan informasi keuangan untuk menyampaikan data dan informasi keuangan kepada atasan/ manajemen dalam periode tertentu atau sewaktu-waktu diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau penentuan kebijaksanaan selanjutnya.

  1. Fungsi Pertanggungjawaban Keuangan adalah segala usaha dan kegiatan untuk menyusun dan menyampaikan perhitungan mengenai pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh KPA kepada PA berupa laporan keungan dalam rangka menyusun laporan keuangan Menhan selaku PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran.

  1. Fungsi Pengendalian/Pengawasan Keuangan adalah segala usaha dana kegiatan untuk mengatur dan mengarahkan penggunaan dana yang tersedia agar dimanfaatkan secara efketif dan efisien sesuai dengan tujuan/rencana yang telah ditetapkan.

  1. Gaji Anggota TNI/PNS Kemhan adalah Gaji Pokok dan Tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh anggota TNI/PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.

  1. Hak Cipta (Copyright) adalah hak ekslusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan, berupa setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, dan atau dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada seseorang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  1. Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/ Inspektorat di lingkungan Kemhan dan TNI serta Badan Pengawas Eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Investasi adalah aset yang dimaksud untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, dan royalti atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

  1. Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh Bank Devisa untuk eksportir, dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu L/C dimana L/C tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak selama jangka waktu yang dimaksud kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.

  1. Increase Penambahan Nilai L/C adalah penambahan jumlah dana dalam L/C yang telah dibuka.

  1. Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik pada anggaran angka dasar (base line) maupun anggaran ke depan.

  2. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Guarantee) adalah jaminan berupa Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesia dan diserahkan kepada Pihak Penyedia barang/jasa militer kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Uang Muka sebagaimana tercantum dalam kontrak jual beli.

  1. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan berupa Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesia dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia barang/jasa militer kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak jual beli.

  1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

  1. Jenis Dana adalah suatu kriteria untuk menggolongkan bagaimana cara penggunaan/pembelanjaan dana (dana terpusat, dana dipusatkan, dana devisa dan dana disalurkan).

  1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

  1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.

  1. KPA Satker Kemhan adalah Sekjen Kemhan selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) di lingkungan UO Kemhan.

  1. KPA Satker TNI/Angkatan adalah Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) dilingkungan UO. Mabes TNI/Angkatan.

  1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

  1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah serta salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang sukarela.

  1. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

  1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat Daerah.

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh

kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

  1. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.

  1. Kepala Pusat yang selanjutnya disingkat Kapus adalah Kepala Satuan Kerja di lingkungan Unit Organisasi Kemhan yang bertindak sebagai penanggungjawab UAKPB (Kapusdatin, Kapusku, Kapusrehab).

  1. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Ka UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan dan Sekretaris Jenderal Kemhan.

  1. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah satuan atau tingkatan organisasi dijajaran TNI atau Angkatan.

  1. Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesainnya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

  1. Kodefikasi adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing Barang Milik Negara.

  1. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan satuan kerja.

  1. Keputusan Otorisasi Menteri yang selanjutnya disingkat KOM adalah merupakan dokumen Keputusan Otorisasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan sebagai suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada Pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara.

  1. Keputusan Otorisasi yang selanjutnyan disingkat KO adalah keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberi kewenangan Otorisasi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran atas DIPA Petikan Satker Pusat.

  1. Keputusan Otorisasi Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat KOP adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala UO.

  1. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon II atau sebagaian Komando Utama dan Balakpus untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.

  1. Kode Intern adalah nomor kode khusus fungsi pertahanan terdiri atas 2 (dua) angka yang ditempatkan dalam kelompok pertama.

  1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.

  1. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN.

  1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

  1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

  1. Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah Suatu surat (instrumen perbankan yang sangat penting) yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah Indonesia atas permintaan importir nasabah Bank Devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut, yang menyatakan eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat permintaan untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu, bahwa bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir (menguangkan) wesel yang ditarik tersebut asalkan sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalamnya

  1. Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat LPE, adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  1. Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.

  1. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

  1. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.

  1. Laporan/Pelaporan adalah suatu proses komunikasi/hubungan yang dilakukan secara tertulis, lisan atau dengan cara lain untuk menyampaikan data/informasi seseorang atau Badan kepada orang atau Badan lain sebagai atasan yang dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu bila diminta/ diperlukan.

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk

mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

  1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

  1. Maintenance Order yang disebut MO adalah kontrak-kontrak yang merupakan penjabaran dari Rolling Contract khusus untuk pengadaan jasa perbaikan.

  1. Masa Manfaat adalah periode suatu aset diharapkan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik, yang dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.

  1. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang berisikan informasi terkait dengan realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada Applicant.

  1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana, pada tanggal tertentu.

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pemb yaran/penyetoran ke Kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem setlement.

  1. Nomor Kode Bagian adalah nomor kode Kemhan, Unit Organisasi, Kotama dan Satker terdiri atas 9 (sembilan) angka.

  1. Nomor Kode Pos adalah nomor kode fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan terdiri atas 13 (tiga belas) angka.

  1. Nomor Kode Pasal dan Akun adalah nomor kode untuk jenis belanja, terdiri atas 6 (enam) angka yang ditempatkan dalam kelompok ke empat.

  1. Nota Debet Bank adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah atas pembayaran/transfer dari rekening Bendahara Khusus Bialugri.

  1. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan/atau penerimaan bagi negara.

  1. Outstanding L/C adalah data yang dibuat oleh pihak bank penerbit yang berisi sisa dana L/C yang belum dicairkan oleh penyedia Barang/Jasa.

  1. Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara.

  1. Otorisator adalah pejabat yang mempunyai hak/kewenangan otorisasi atau hak menguasai, untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat berakibat pengeluaran atau penerimaan uang atau barang milik negara.

  1. Pasal adalah kelompok kode penerimaan (pendapatan) atau pengeluaran (belanja) dana anggaran negara yang memberikan keterangan tentang pelaksanaan anggaran yang menunjuk jenis penerimaan atau pengeluaran

  1. Penyusutan/depresiasi adalah Penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu barang.

  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.

  1. Pelaksana/Kasatker adalah tingkatan jabatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk melaksanakan program dan anggaran untuk mencapai hasil dan sasaran yang telah ditetapkan.

  1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

  1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

  1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

  1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggung-jawaban atas TUP.

  1. Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L dari atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

  1. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat berharga yang diperoleh dari pembeli hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

  1. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.

  1. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

  1. Perangkat Lunak (Software) Komputer adalah software yang bukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perangkat keras (hardware) komputer tertentu, sehingga dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya.

  1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  1. Pengelolaan Keuangan adalah pengelola keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan.

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

  1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun Tahun-Tahun Anggaran berikutnya.

  1. Pendanaan adalah Kegiatan penyediaan/penyaluran dana untuk mendukung otorisasi yang telah dikeluarkan oleh Otorisator dan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara/pemegang Uang yang dipertanggung-jawabkan kepada pihak Ketiga.

  1. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

  1. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan Eselon I atau Kepala Unit Organisasi Tentara Nasional Indonesia/Angkatan yang berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur

  1. PNBP fungsional adalah PNBP yang dihasilkan dari layanan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.

  1. PNBP Umum adalah PNBP yang dihasilkan bukan dari layanan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.

  1. Pagu Indikatif adalah Ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.

  1. Pagu Definitif adalah Pagu Anggaran yang didasarkan atas Undang-undang APBN sebagai acuan Penyusunan RKA.

  1. Pagu Anggaran adalah batas tertingi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka Penyusunan RKA-K/L.

  1. Pelaksanaan Anggaran adalah Proses kegiatan setelah selesainya proses perencanaan dalam mendukung pelaksanaan program kerja yang mencakup kegiatan-kegiatan pembiayaan, penatabukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pengendalian dan pengawasan.

  1. Pengendali adalah tingkatan jabatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk mengendalikan penyelenggaraan program dan anggaran agar memenuhi sasaran dan jadwal waktu yang telah direncanakan.

  1. Pengendalian adalah suatu proses dari tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa sedemikian rupa, sehingga sasaran-sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dicapai secara berdaya guna dan berhasil guna.

  1. Pengawas adalah tingkatan jabatan berdasarkan fungsi teknis dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran Kemhan/TNI yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan program dan anggaran agar sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.

  1. Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat PPPA adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan pada tingkat unit organisasi, yang setiap programnya berisikan gambaran mengenai sasaran dan prioritas yang ingin dicapai, kebutuhan sumber daya manusia, materiil dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.

  1. Perintah Pelaksanaan Program yang selanjutnya disingkat P3 adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala Satker/Pang Kotama/Balakpus penerima KOP.

  1. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.

  1. Peserta Jaminan Kesehatan adalah Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta anggota keluarganya dan masyarakat umum yang telah memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan.

  1. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Spesialistik yang selanjutnya disebut PPK II adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan di ruang perawatan khusus.

  1. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Subspesialistik yang selanjutnya disebut PPK III adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat subspesialistik meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan diruang perawatan khusus.

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap diruang perawatan khusus.

  1. Purchase Order yang disebut PO adalah kontrak-kontrak yang merupakan penjabaran dari Rolling Contract khusus untuk pengadaan barang/jasa.

  1. Pola Pembayaran Case Based Groups adalah salah satu pola pembayaran prospektif yang berupa pengelompokan diagnosis dan prosedur yang memiliki ciri klinis dan penggunaan sumber daya yang mirip atau sama.

  1. Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

  1. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

  1. Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing adalah Rekening Penampungan L/C individual KPA yang dibuka oleh Bank Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung dana pembayaran tagihan L/C yang bersumber dari Rupiah Murni Kementerian/Lembaga dan akan segera dibayarkan kepada Penyedia Barang di luar negeri.

  1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan (uang dan barang) yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

  1. Review adalah menelaah ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

  1. Rencana Strategis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Renstra Hanneg, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka menengah atau periode 5 (lima) tahun.

  1. Rencana Kerja Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Renja Hanneg adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka pendek atau periode 1 (satu) tahun.

  1. Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut RKA Hanneg adalah dokumen perencanaan dan penganggaran Kemhan dan TNI untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman antara lain pada Renja Hanneg.

  1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu Penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

  1. Rolling Contract, yang dimaksud dengan Rolling Contract yaitu kontrak pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan pekerjaannya diprogramkan untuk mendukung kegiatan operasional TNI dan operasional alutsista yang bersifat mendadak, sukar direncanakan, belum terprogram secara pasti, sumber barang asli, kebutuhan bersifat berulang, memerlukan kecepatan dukungan dengan akselerasi barang sesuai pesanan dan tidak merugikan TNI.

  1. Rawat Inap Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.

  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

  1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.

  1. Satker Kemhan adalah Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan, Pusat, Biro Setjen dan Univeristas Pertahanan (Unhan).

  1. Satker TNI/Angkatan adalah satuan atau instansi organisasi dijajaran Mabes TNI/Angkatan selain Kotama dan Balakpus yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

  1. Subsatker adalah bagian dari Satker yang dapat menghasilkan dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara serta menggunakan PNBP dalam pengelolaan keuangan dan pelaksana kegiatan.

  1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.

  1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

  1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

  1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.

  1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.

  1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.

  1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPMGUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.

  1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.

  1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

  1. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.

  1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.

  1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.

  1. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

  1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.

  1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/ pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

  1. Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, yang selanjutnya disingkat SAP Berbasis Akrual, adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN.

  1. Surat Keputusan yang selanjutnya disebut SK adalah penetapan penerima pembayaran atas beban APBN yang ditetapkan oleh PA/KPA/PPK.

  1. Sistem Akuntansi Instansi dilingkungan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat SAI Kemhan dan TNI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan dilingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Sistem Akuntansi Keuangan dilingkungan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut SAK Kemhan dan TNI adalah sub sistem dari SAI Kemhan dan TNI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan LRA, Neraca dan CaLK serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN dilingkungan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN Kemhan dan TNI adalah subsistem dari SAI Kemhan dan TNI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Surat Permintaan Pembayaran Devisa (SPPD) adalah surat permintaan pembayaran devisa yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Keuangan/Direktur Keuangan/ Kepala Dinas Keuangan suatu Unit Organisasi/ Kabidkukem Pusku Kemhan, yang dijadikan dasar untuk melaksanakan pembelian valas untuk mendukung kontrak dan pembukuan sebagai pengeluaran negara.

  1. Sistem Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SPA merupakan rangkaian dari ketentuan, prosedur, maupun mekanisme tentang pengelolaan program dan anggaran yang mencakup organisasi pengelolaan program dan anggaran, struktur program dan anggaran, pentahapan dan proses penyusunan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan program dan anggaran termasuk ketentuan dan mekanisme otorisasi anggaran, serta pengendalian program dan anggaran.

  1. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.

  1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.

  1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

  1. Telegraphic Transfer (TT) adalah fasilitas pembayaran yang dilakukan oleh bank langsung ke rekening penyedia pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan apabila L/C tidak dapat digunakan.

  1. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas

 

Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

  1. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut dan UO TNI Angkatan Udara.

  1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

  1. Unit Akuntansi Anggaran yang selanjutnya disingkat UAA adalah unit organisasi dilingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan anggaran.

  1. Unit Akuntansi Barang yang selanjutnya disingkat UAB adalah unit organisasi dilingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan barang.

  1. Unit Akuntansi Barang yang selanjutnya disingkat UAB adalah unit organisasi dilingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan barang.

  1. Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi dilingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.

  1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah UAI pada tingkat Kemhan selaku Pengguna Anggaran yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada dibawahnya.

  1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W/UAKPA yang berada dilingkungan Unit Organisasi Kemhan dan TNI.

  1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah (kotama) kerjanya.

  1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan pada satu atau beberapa satuan kerja.

  1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

  1. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kemhan yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggungjawabnya adalah Kepala Badan Ranahan Kemhan.

  1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I/Unit Organisasi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W/UAKPB yang penanggungjawabnya adalah Karoum Setjen Kemhan dan Aslog Unit Organisasi.

  1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kotama yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Aslog/Dirlog Kotama/ Balakpus.

  1. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah Sub Satuan Kerja/Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

  1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disebut UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat Kotama/Wilayah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam Kotama/wilayah kerjanya.

  1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat UO/Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada dibawahnya.

  1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada dibawahnya

  1. Wajib Bayar adalah Orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia