BPK Tekankan Pentingnya Kerja Sama dengan APIP
Jumat, 13 Januari 2017REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menekankan pentingnya kerja sama lembaganya dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Ini penting diterapkan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan baik.
“BPK perlu melakukan kerja sama dengan APIP seperti misalnya pemanfaatan laporan hasil pengawasan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) oleh BPK, kolaborasi dalam pelaksanaan audit, serta adanya pertemuan formal berkala antara BPK selaku pemeriksa eksternal dan BPKP selaku APIP,” ujar Harry di Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Harry, kolaborasi antara pemeriksa dan pengawas keuangan negara diperlukan agar dapat lebih efektif dalam memastikan uang negara dimanfaatkan secara tepat oleh pengelola keuangan negara. Ia menjelaskan, pengawas dapat melakukan pengawasan dalam semua aspek yang dikelola oleh pengelola keuangan di instansi yang diawasinya.
Kemudian, hasil pengawasannya disampaikan kepada pemeriksa untuk dapat dijadikan dasar memberikan keyakinan pemeriksa bahwa pengelolaan telah dilakukan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, taat aturan, dan juga dipertanggungjawabkan secara wajar.
“Sementara itu, pemeriksa (BPK) dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kondisi, mereformasi kriteria, mengeliminasi sebab masalah, meminimalisasi dampak atau akibat atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” kata Harry.
APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara. Selain itu ada pula Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPR Nilai BPK Perlu Bersinergi dengan APIP
Skalanews – Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai Badan Pemeriksa Keuangan perlu bersinergi dengan pengawas, dalam hal ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar dapat memiliki cakupan pemeriksaan yang komprehensif.
Melalui sinergi antara keduanya, lanjut dia, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari instansi pengawas internal pemerintah yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
“Itulah sebabnya pengawas internal pemerintah diharuskan mempelajari standar pemeriksaan keuangan negara,” kata Amir di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mendorong pengawasan oleh APIP dilakukan secara mendalam di internal instansinya dan dilakukan dengan berpegang pada standar pengawasan yang mengandung prinsip-prinsip dasar dalam standar pemeriksaan keuangan negara.
APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, inspektorat jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara.
Selain itu, ada pula ispektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pemeriksa, Amir berharap adanya pemeriksaan yang komprehensif sehingga dapat menjamin semua fungsi kementerian/lembaga sudah teralokasi, dan semua yang teralokasi tidak tumpang-tindih serta tidak saling meniadakan.
Selain itu, dengan pemeriksaan yang menyeluruh, setiap fungsi K/L dapat menjalankan perannya dengan baik, mulai dari merencanakan kegiatan pembangunan, menganggarkan kegiatan tersebut, mengeksekusi kegiatan pembangunan, mendokumentasikan bukti pembangunan tersebut, hingga mempertanggungjawabkannya.
“Tentunya dapat melanjutkan tahapan pembangunan selanjutnya,” ujar Amir.
Hal lain yang dia harapkan dari BPK adalah rekomendasi hasil pemeriksaan yang konstruktif. Rekomendasi tersebut dapat berupa saran tindakan korektif atas kesalahan masa lampau, tindakan preventif atas prediksi kejadian masa depan, maupun tindakan inovatif, promotif, atau represif.
“Rekomendasi tersebut untuk perbaikan masa kini dan perancangan masa depan,” kata Amir.