PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL PADA FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kamis, 12 Januari 2017PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL PADA FASILITAS KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA