TRANSLATE

Tilap Pajak TNI Rp 2 Miliar, Letkol Rahmat Beli Rumah dan Haji

Jumat, 6 Januari 2017

Jakarta – Letkol Cku Drs Rahmat Hermawan, MSc, mengkorupsi pajak TNI sebesar Rp 2 miliar lebih. Ia pun dihukum 6 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari tuntutan oditur/jaksa. Lalu, buat apa uang itu?

Sebagaimana dikutip detikcom dari putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat, (6/1/2017), uang itu digunakan Letkol Rahmat untuk gaya hidupnya. Berikut ini daftar aliran uang hasil menilap uang APBN tersebut:

1. Membeli batu merah delima dengan harga Rp 75 juta.
2. Membeli taring babi dengan harga Rp 75 juta.
3. Membeli jam tangan Rolex dengan harga Rp 70 juta.
4. Membeli mobil Honda Freed dengan harga Rp 200 juta.
5. Membeli satu unit rumah di Resident One, BSD, Tangerang, dengan harga Rp 976 juta.
6. Ongkos pergi haji bersama istrinya sebesar Rp 140 juta.
7. Membayar konsultan pajak dengan tarif ratusan juta rupiah.

Setelah kasus itu terbongkar, Letkol Rahmat mengembalikan sebagian uang yang dikorupsinya ke kas negara dalam beberapa kali setoran sebanyak Rp 2,1 miliar.

“Saya mengakui kalau setoran pajak tidak disetorkan ke kas negara, maka yang dirugikan adalah negara dan melanggar aturan dan merupakan perbuatan melanggar hukum,” kata Letkol Herman di persidangan.

Kasus tersebut bermula saat digelar proyek pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL untuk APBN 2010 dan 2011. Proyek tersebut senilai Rp 44 miliar untuk APBN 2010 dan Rp 45 miliar untuk APBN 2011. Atas anggaran itu, Letkol Rahmat membeli barang tersebut dari PT Mardhika Adhidarma.

Berdasarkan UU, total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu sebesar Rp 10 miliar. Tapi Letkol Rahmat mengakalinya sedemikian rupa sehingga ia bisa mengantongi Rp 2,3 miliar.

Kemhan curiga, lalu mengusut kasus tersebut. Letkol Rahmat pun harus duduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara,” putus majelis hakim.

Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Priyo Mustiko dan Kolonel Hulwani.

Selain dihukum 6 tahun penjara, berikut ini daftar hukuman yang diterima Letkol Rahmat:

1. Denda Rp 1 miliar.
2. Apabila tidak mau membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
3. Dipecat dari militer.
4. Membayar uang pengganti Rp 4,4 miliar.
5. Wajib membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta Letkol Rahmat dilelang.
7. Bila hartanya tidak mencukupi, diganti 1 tahun penjara.

 

Sumber: detik

Korupsi Uang Pajak TNI, Pengadilan Militer Vonis Letkol Rahmat 6 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan MiliterTinggi II Jakarta menjatuhkan vonis kepada Letnan Kolonel Cku Rahmat Hermawan 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi perpajakan tahun 2010 dan 2011.

Dikutip dari website Mahkamah Agung, amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Kolonel Chk Deddy Suryanto, S.H,.M.H pada tanggal 8 Desember 2016.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair kurungan pengganti selama enam bulan,” kata hakim Deddy.

Tak cuma itu, Letkol Rahmat juga dipecat dari dinas kemiliteran TNIAngkatan Darat.

Hakim juga meminta terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.486.000.000,-.

“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Deddy.

Rahmat dinyatakan terbukti bersalah karena terbukti menggelapkanpajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar, untuk sejumlah keperluan pribadi.

Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memerintahkan terdakwa Letkol Rahmat Hermawan untuk ditahan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia