KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
Kamis, 3 Januari 2013KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI
[download]