PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Selasa, 14 Agustus 2012PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
[download]