PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Senin, 6 Januari 2014PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
[download]