TRANSLATE

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME

Senin, 6 Agustus 2012

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia