PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Kamis, 10 Juli 2014PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
[download]