TRANSLATE

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Jumat, 12 Februari 2016

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
[download]




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia