PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Selasa, 16 Agustus 2016PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
[download]