TRANSLATE

TK Hingga Kantoran Wajib Bela Negara, Menhan: Jika Tidak, Angkat Kaki dari RI

Rabu, 16 Desember 2015

Jakarta – Seluruh elemen masyarakat ke depannya diwajibkan ikut bela negara. Malah mulai dari TK hingga pegawai kantoran, tidak ada yang luput dari program Kementerian Pertahanan ini.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, seluruh warga negara wajib hukumnya ikut program ini. Nanti yang bakal membedakan hanyalah soal porsi latihannya saja.

“Yang umurnya 50 tahun ke atas dan ke bawah itu disesuaikan saja porsi latihannya,” ujar Ryamizard Ryacudu di Kemenhan, Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015).

Mulai tukang ojek hingga rektor pun wajib ikut serta dalam bela negara. Bela negara nantinya juga akan masuk di kurikulum mulai TK hingga perguruan tinggi.

“Kalau tak suka bela negara di sini, tidak cinta tanah air, ya angkat kaki saja dari sini. Kita bangkit dan hancur harus bersama. Dan akan ada kurikulum untuk bela negara, mulai TK hingga perguruan tinggi,” tuturnya.

Namun secara tegas dia menjelaskan bela negara ini bukan wajib militer. Dan program bela negara merupakan program murni dari Kementerian Pertahanan.

“Anda harus bedakan. Ini bela negara dan itu wajib militer. Bela negara dan wajib militer, itu berbeda dan nggak sama. Ini programnya Kementerian Pertahanan,” tegas Menhan.

Kemhan Sebut Warga Sukarela dan Antusias Ikut Bela Negara

Jakarta – Presiden Joko Widodo akan melantik 4.500 kader bela negara minggu depan. Ribuan kader tersebut berasal dari 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Setiap kabupaten/kota wajib mengirimkan 100 orang yang berasal dari beragam profesi. Meski begitu, Kementerian Pertahanan selaku perancang program menyatakan, peserta yang ikut bela negara lebih bersifat sukarela.

“Sukarela dong. Kita jalan saja. Dengar-dengar di daerah malah lebih dari itu (lebih dari 100), siapa yang tidak mau dapat ilmu?” ujar Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI M Faisal, saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2015).

Lokasi dan prasarana untuk pelatihan telah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Kementerian Pertahanan juga telah bekerjasama dengan

“Sudah kita siapkan, kita serahkan ke pemerintah daerah, kerjasama dengan TNI dan Polri,” terang Faisal.

Faisal menambahkan, terkait program bela negara ini, Kemehan telah bekerja sama dengan 10 kementerian lembaga. MoU dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Kita sudah melakukan MoU, dengan Kemendikbud, Kementerian Ristek Dikti, Kemeterian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpora, Kemensos, itu kita dalam rangka untuk membentuk kader-kader ke depan,” imbuhnya

Kemhan: Warga Peserta Bela Negara Dilatih di Rindam, Tinggal di Asrama

Jakarta – Kemenhan mengumumkan kebijakan program bela negara. Setiap warga negara berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut program itu. Nantinya selama satu bulan akan digembleng pelatihan fisik dan psikis di markas tentara.

“Akan ditampung di satuan TNI pendidikan, Rindam atau batalyon. Kerja sama kepala daerah dan TNI setempat. Ditempatkan di asrama,” kata Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M Faizal dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Jangan khawatir tentang program pelatihannya. Kemhan sudah membuat secara matang standardisasinya.

“Kami sudah buat standardisasi kurukulum, sudah digodok dan dirapatkan oleh kementerian lainnya. Ini akan dipakai untuk seterusnya di seluruh Indonesia,” tegas dia.

“Bentuk pendidikannya, fisik harus siap sehat, kuat, dengan berlatih; psikis adalah mental,” tambahnya.

Menurutnya juga aturan bela negara diatur di UU Pertahanan, jadi ada kewajiban bela negara yang dilaksanakan dengan pendidikan dan penyadaran bela negara.

“Kader yang sudah dibentuk harus dibina di organisasi masyarakat kader bela negara, tercatat di Kesbangpol. Mereka tidak akan kemana-mana,” tutur dia.

Aturan ini Jadi Latar Belakang Kemenhan Gelar Program Bela Negara

Jakarta – Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan Kemenhan menjalankan program ini.

“Pokoknya program ini never ending process,” kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015).

Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:

(Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

(Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Nah di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Sumber : https://news.detik.com

.
Kemhan Siapkan Bela Negara Plus untuk Daerah Perbatasan

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, faktor jumlah penduduk untuk pembelaan negara masih menjadi salah satu perhitungan utama dalam pertahanan negara.

Untuk itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyiapkan pertahanan negara, berencana membentuk 4.500 kader pembina bela negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan target 100 juta kader hingga 10 tahun ke depan.

“Bela negara bukan wajib militer. Namun, perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Nantinya, disiplin pribadi yang akan membentuk disiplin kelompok, seterusnya akan menjadi disiplin nasional. Tembak-menembak itu nomor dua ratus,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10).

Namun demikian, kata Ryamizard, untuk daerah-daerah tertentu seperti, daerah perbatasan dan pulau terluar, program bela negara yang diberikan bersifat khusus. “Di Natuna perlu bela negara plus, dia (masyarakat) perlu tahu bom meledak, dan sebagainya jadi tidak panik,” ucapnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menilai, dalam bela negara ini setiap warga negara diajarkan bagaimana mencintai bangsa dan negaranya, membangun kebersamaan sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang kuat, dalam menghadapi kompleksitas ancaman.

“Alutsista itu kecil. 100 juta militan itu kekuatan yang luar biasa, kalau terbentuk kita (Indonesia) nomor satu di dunia ini,” ucapnya.

Untuk mewujudkan itu, lanjut Ryamizard, penyelenggaraan pembentukan kader bela negara akan dilaksanakan secara serentak pada 19 Oktober mendatang di seluruh wilayah Indonesia. Program yang akan berjalan selama sebulan ini akan diisi dengan berbagai materi fisik dan psikis.

“Satu bulan, para ahli sedang membuat kurikulum. Nanti ada latihan fisik dan psikis. Fisik adalah kemampuan awal bela negara. Kalau psikis adalah, mental dan disiplinnya, nanti gubernur, bupati, wali kota sampai lurah akan dilibatkan,” tandasnya.

Direktur Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan (Pothan) Laksamana Pertama M Faizal mengatakan, program bela negara akan dilaksanakan di kesatuan TNI seperti, Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) atau batalyon.

“Peserta akan ditempatkan di asrama. Kami sudah buat standarisasi kurikulum, dan kini sudah digodok dan dirapatkan oleh kementerian lainnya. Ini akan dipakai untuk seterusnya di seluruh Indonesia. Setiap kabupaten 100 orang, ada pegawai, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dokter dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Faisal, program bela negara ini bukan wajib militer seperti yang diterapkan di Korea maupun Singapura, melainkan implementasi dari UUD 1945 Pasal 27 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.

“Batasan umurnya pasti ada, mereka yang ikut program ini usianya 50 tahun ke bawah. Bagaimana Menumbuhkan cinta Tanah Air, rela berkorban demi bangsa dan negara,” ucapnya.

source: http://nasional.sindonews.com




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia