TRANSLATE

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 46 Tokoh

Jumat, 14 Agustus 2015

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 46 Tokoh

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 46 tokoh yang berjasa di berbagai bidang dan membawa manfaat untuk masyarakat banyak. Acara penganugerahan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015. Tanda kehormatan Bintang Mahaputra diberikan karena tokoh-tokoh tersebut dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi, serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional hingga internasional sesuai Pasal 28 ayat 2 UU No 20/2009.

Adapun tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada tokoh yang dianggap besar di peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kebesaran negara, pengabdiannya di bidang ekonomi, sosial, politik, serta jasanya diakui di tingkat nasional sesuai Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 29/2009.

Berikut adalah nama-nama penerima tanda kehormatan masing-masing dengan surat keputusannya.

A. Bintang Mahaputra Adipradana
– Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK)
– Jenderal TNI (Purn) Moeldoko (mantan Panglima TNI)
– Jenderal Pol (Purn) Sutanto (mantan Kapolri)
– Jenderal Pol (Purn) Bimantoro (mantan Kapolri)

B. Bintang Mahaputra Utama
– Achmad Sodiki (mantan hakim MK)
– Hardjono (mantan hakim MK)
– Ahmad Fadli Sumadi (mantan hakim MK)
– Muhammad Alim (hakim MK periode 2010-2015)
– Laksamana TNI (Purn) Marsetio (mantan KSAL)
– Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia (mantan KSAU)
– Harbrinderjit Singh Dillon (mantan utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan)
– Busyro Muqoddas (mantan Ketua KY dan pimpinan KPK)
– Haryono Umar (mantan komisioner KPK)
– Thahir Saimima (mantan komisioner KY)
– Mustofa Abdullah (mantan anggota KY)
– Zainal Arifin (mantan anggota KY)
– Soekotjo Soeparto (mantan anggota KY)
– Sabam Sirait (mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan)
– Syafii Maarif (mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah)
– Franz Magnis Suseno (filsuf dan budayawan)
– Surya Paloh (tokoh pers nasional)
– Harun Nasution (pengembang budaya moderat)

C. Bintang Jasa Utama
– Alm Burhan Muhammad (Duta Besar RI untuk Pakistan)
– Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat)
– Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
– Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat)
– Frans Lebu Raya (Gubernur NTT)
– Christiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan)
– Stephanus Malak (Bupati Sorong)
– Tri Rismaharini (Wali Kota Surabaya)
– Didin Hafidhuddin Maturidi (Ketua Badan Amal Zakat Nasional)
– Dato Sri Profesor Tahir (Mayapada Group)
– Mochtar Riyadi (Lippo Group)
– Schoichiro Toyoda (member of the board Toyota Motor)
– Toshihiro Nikai (Chairman General Council Liberal Democratic Party)

D. Bintang Jasa Pratama
– Heri Listyawati Burhan (istri Duta Besar RI untuk Pakistan)

E. Bintang Penegak Demokrasi Utama
– Husni Kamil Manik (Ketua Komisi Pemilihan Umum)
– Muhammad (Ketua Badan Pengawas Pemilu)

F. Bintang Budaya Parama Dharma
– Mustofa Bisri (pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang)
– Gunawan Soesatyo Mohammad (sastrawan, budayawan)
– Alm Petrus Josephus Zoetmulder (ahli sastra Jawa kuno penyusun kamus Jawa kuno-Inggris)
– Alm Wasi Kolodoro/Ki Tjokrowasito (komposer musik karawitan Jawa dan pendukung utama Sendratari Ramayana)
– Alm Hosesein Djajadiningrat (pelopor tradisi keilmuan)
– Alm Nursjiwan Tirtaamidjaja (perancang busana dan batik)
– Alm Hendra Gunawan (pelukis dan pematung)
– Alm Soejoedi Wiryoatmojo (arsitek)

Penulis : Indra Akuntono
Editor : Laksono Hari Wiwoho

.
Ini Syarat Mendapatkan Bintang Jasa dari Presiden

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah memberikan penghargaan bintang tanda jasa kehormatan kepada sejumlah tokoh dan mantan pejabat negara. Di antaranya, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

Dari sekian banyak tokoh dan mantan pejabat negara yang menerima penghargaan tanda jasa, terdapat beberapa nama politisi yang turut mendapatkan gelar kehormatan itu. Seperti, politisi senior PDIP Sabam Sirait dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurut Sekretaris Militer Laksamana Muda Tri Wahyudi Sukarno, dalam memberikan penghargaan itu, Presiden Jokowi tak sembarangan. Mereka yang berhak menerima adalah orang-orang yang berjasa dalam pembangunan, kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Itu melalui proses sidang,” kata Tri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Proses ini bahkan memakan waktu tiga bulan. “Apalagi Bintang Mahaputra itu malah lebih dari setahun,” Tri menambahkan.

Sementara itu, untuk Bintang Mahaputra Adiprada khusus diberikan kepada para menteri atau setingkat menteri yang sudah menjabat dalam waktu tertentu.

Tri mengatakan, bintang jasa ini sebenarnya adalah hak prerogatif Presiden. Siapa yang dapat penghargaan, bisa diusulkan oleh perorangan, lembaga pemerintahan, atau organisasi masyarakat. Namun, keputusan tetap di tangan Presiden.

“Jadi masukan-masukan yang dari menteri sosial, ada yang dari menteri perikanan, itu semua tetap melalui sidang. Keputusan sidang itu dilaporkan Presiden. Nah, Presiden lah yang kemudian mendapat memo dari Ketua Dewan yaitu, Menkopolhukam. Kemudian Presiden setuju, baru diproses Keppres,” Tri menjelaskan.

Tri mengatakan bahwa yang mengusulkan siapa yang akan mendapat tanda jasa itu adalah masyarakat atau kementerian. Jika ada pengusaha yang diusulkan mendapat bintang jasa, usulan itu biasanya dari Kementerian Perdagangan. Di mana mereka dianggap berjasa meningkatkan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jadi, dipastikan pemberian bintang jasa itu tak berdasarkan kedekatan dengan Presiden.

.
Sesmil Beberkan Syarat Penerima Tanda Kehormatan Presiden

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada total 46 orang tokoh di Istana Negara, Kamis (13/8), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia. Sekretaris Militer Tri Wahyudi membeberkan syarat-syarat seseorang dapat menerima tanda kehormatan dari presiden.

Tri menjelaskan, tanda kehormatan presiden diberikan kepada tokoh-tokoh yang berperan dan berjasa dalam pembangunan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Penentuan siapa saja yang berhak menerima akan diproses melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

“Itu prosesnya bisa tiga bulan. Apalagi Bintang Mahaputra, itu malah lebih dari satu tahun, tahunan,” ujar Tri di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Tri memaparkan, proses penunjukan siapa saja yang pantas mendapatkan tanda kehormatan memang membutuhkan waktu cukup lama. Mulai dari penerimaan usulan dewan dari para menteri hingga akhirnya nama-nama yang masuk dirapatkan melalui sidang.

“Hasil keputusan sidang itu dilaporkan kepasa Presiden. Nah Presiden yang terakhir. Presiden kemudian mendapat memo dari ketua dewan, yakni Menkopolhukam, kemudian Presuden setuju, baru diproses Keppres (Keputusan Presiden),” kata dia.

Dengan demikian, imbuh Tri, usulan penerima tanda kehormatan didapat dari masyarakat, alih-alih penerima tanda kehormatan ada keterkaitan atau kedekatan dengan presiden. “Tidak ada, itu fair dan terbuka, serta diatur oleh undang-undang,” ujar dia.

Sementara soal beberapa tokoh penegak demokrasi yang mendapatkan tanda kehormatan, Tri menilai bahwa hal itu sudah ada sejak dulu, hanya saja tanda kehormatan itu belum pernah diberikan. Lagipula, kata dia, pemberian tanda kehormatan kepada para tokoh penegak demokrasi telah sejalan dengan reformasi demokrasi, sehingga penerima dianggap pantas.

Tri juga membenarkan bahwa tanda kehormatan kepada para tokoh penegak hukum diberikan pertama kali pada tahun ini, sepanjang 70 tahun Indonesia merdeka.

Tahun ini lebih banyak tanda kehormatan yang diberikan Presiden, karena pemberian tanda jasa kehormatan menjadi hak prerogatif sang Kepala Negara melalui usulan-usulan dari kedinasan dan kelembagaan.

“Sebenarnya dari perorangan, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat boleh mengusulkan, namun keputusan tetap di presiden,” kata dia.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia