TRANSLATE

Tunjangan TNI Cair, Ini Besaran Gaji Yang Diterima

Rabu, 12 Agustus 2015

Tunjangan TNI Cair, Ini Besaran Gaji Yang Diterima

Kabar24.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peraturan Presiden No. 87/2015 yang diteken 31 Juli 2015.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI Selasa (11/8/2015), mulai dari prajurit, PNS dan pegawai lainnya dalam satuan organisasi TNI selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang juga diberikan tunjangan kinerja yang besarnya sesuai kelas jabatan.

Kisaran besaran tunjangan jabatan berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 dan paling besar Rp35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Mei 2015, diberikan secara on top , diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu.

d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI.

e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 19 Rp. 35.071.200,00
2 18 Rp. 25.978.800,00
3 17 Rp. 20.965.200,00
4 16 Rp. 15.530.400,00
5 15 Rp. 11.503.400,00
6 14 Rp. 8.521.200,00
7 13 Rp. 6.554.400,00
8 12 Rp. 5.042.400,00
9 11 Rp. 3.878.400,00
10 10 Rp. 3.231.600,00
11 9 Rp. 2.694.400,00
12 8 Rp. 2.244.000,00
13 7 Rp. 1.951.200,00
14 6 Rp 1.696.800,00
15 5 Rp. 1.476.000,00
16 4 Rp. 1.341.600,00
17 3 Rp. 1.219.200,00
18 2 Rp. 1.108.800,00
19 1 —

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

.
Jokowi Tetapkan Tunjangan Kinerja TNI, Paling Tinggi Capai Rp 35 Juta

Rimanews – Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian tunjangan kinerja untuk para pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka peningkatan kinerja pegawai. Jokowi menetapkan pemberian tunjangan kinerja paling rendah Rp 1,1 juta dan paling tinggi Rp 35 juta.

Pemberian tunjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang ditandatanganinyaPresiden Jokowi pada 31 Juli 2015.

Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi TNI) yang mempunyai jabatan di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu;

d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI;

e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 19 Rp. 35.071.200,00
2 18 Rp. 25.978.800,00
3 17 Rp. 20.965.200,00
4 16 Rp. 15.530.400,00
5 15 Rp. 11.503.400,00
6 14 Rp. 8.521.200,00
7 13 Rp. 6.554.400,00
8 12 Rp. 5.042.400,00
9 11 Rp. 3.878.400,00
10 10 Rp. 3.231.600,00
11 9 Rp. 2.694.400,00
12 8 Rp. 2.244.000,00
13 7 Rp. 1.951.200,00
14 6 Rp 1.696.800,00
15 5 Rp. 1.476.000,00
16 4 Rp. 1.341.600,00
17 3 Rp. 1.219.200,00
18 2 Rp. 1.108.800,00
19 1 —

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatanb dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia