TRANSLATE

Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI Banyak Ajukan Keringanan PBB

Selasa, 19 Mei 2015

Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI Banyak Ajukan Keringanan PBB

JAKARTA (Pos Kota) – Rarusan warga mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai dampak kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Arief Susilo, Kepala UPT Pengurangan dan Banding Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mengatakan hingga April 2015, terhitung ada 154 Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan keringanan pajak di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh kantor kecamatan di DKI.

“Permohonan keringan pajak itu mayoritas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan para veteran dan purnawirawan TNI, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan warga kurang mampu,” ujar Arief, Senin (18/5).

Arief menambahkan, warga yang merasa keberatan dengan besaran nilai pajak yang ditetapkan memang dapat mengajukan keringanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan? Perdesaan dan Perkotaan.

Mantan Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak DPP DKI menyampaikan, di dalam Pergub itu diatur bahwa pengurangan pajak bagi para WP dari warga kurang mampu dapat diberikan maksimal lima persen.

“Syaratnya harus betul-betul tidak mampu dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi setempat seperti kelurahan dan kecamatan. Nanti akan diproses,” terangnya.

?Lanjut Arief, bagi para purnawirawan dan veteran TNI serta pensiun? PNS DKI, diberikan? pengurangan (diskon) pengenaan tarif PBB hingga 75 persen karena dianggap telah berjasa terhadap negara. ?”?Veteran, purnawirawan dan pensiunan PNS, kita kasih diskon tarif PBB 75 persen. Karena mereka telah berjasa bagi negara,” ucapnya.

Seperti diketahui 2014 lalu, saat menjabat sebagai Gubernur DKI, Jokowi menaikkan NJOP yang disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikannya mulai dari 120 persen hingga 240 persen. Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB. Alasannya, saat itu Jokowi menginginkan PBB menjadi sektor Pajak Daerah yang menjadi unggulan. Pasalnya selama empat tahun, NJOP di Jakarta tidak pernah naik. Pada tahun 2014 Sebanyak 27.293 warga ibukota ajukan keringanan pembayaran PBB.

.
Hingga April 2015, Sudah 154 Warga Ajukan Keringanan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Pelayanan Pajak Pajak DKI Jakarta mencatat ada sekitar 154 wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pajak hingga April 2015. Mereka adalah para wajib pajak untuk kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diajukan para veteran, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan warga kurang mampu.

“Prinsipnya bukan mengajukan keberatan, tapi meminta pengurangan,” kata Kepala UPT Pengurangan dan Banding Pajak Arief Susilo saat dihubungi, Senin (18/5/2015).

Menurut Arief, para wajib pajak dari kalangan veteran, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan warga kurang mampu memang diperkenankan untuk mengajukan keringanan atas penetapan pajak yang mereka terima. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Di dalam pergub tersebut, kata Arief, pengurangan pajak bagi para wajib pajak dari kalangan warga tidak mampu besarannya maksimal lima persen. Menurut Arief, khusus untuk para veteran, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan PNS, besaran pengurangan pengenaan pajak bisa mencapai 75 persen. Hal itu merupakan bentuk balas jasa dari negara terhadap yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Veteran, purnawirawan dan pensiunan PNS kita kasih diskon tarif PBB 75 persen. Karena mereka telah berjasa bagi negara,” ujar dia.

Arief menjelaskan, permohonan pengajuan keringanan pajak tidak sulit. Wajib pajak hanya diminta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi seperti kelurahan dan kecamatan. Permohonan keringanan bisa diajukan langsung ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang ada di kecamatan.

“Nanti akan diproses. Pelayanannya tidak dipungut biaya apapun. Kalau di lapangan ada petugas kami yang memungut biaya, artinya sudah melanggar dan akan dikenakan sanksi,” papar dia.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia