TRANSLATE

Bulan Juni, Usulan Calon Panglima TNI Sudah Harus di Tangan DPR

Kamis, 23 April 2015

Bulan Juni, Usulan Calon Panglima TNI Sudah Harus di Tangan DPR

RMOL. Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik,” ujar kang TB, begitu ia disapa, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/4).

Dijelaskan, dalam pasal 13 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan bahwa panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut pasal 4, persyaratan menjadi panglima TNI adalah perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU). Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Hal ini dikatakan TB mengingat sebentar lagi Jenderal TNI Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada awal Juli 2015.

TB menerangkan, maksimal awal Juni mendatang, calon Panglima TNI sudah dikirim ke DPR untuk mendapat persetujuan yang selambat-lambatnya 20 hari masa kerja, tidak termasuk reses.

“Bulan Juni, sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” lanjut TB yang pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden.

Mengacu UU TNI, TB mengingatkan, syarat lainnya untuk pengganti Moeldoko yakni pernah menjabat sebagai kepala staf. Dengan demikian, baik itu Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, Marsekal TNI Agus Supriatna (KSAU), maupun Laksamana Ade Supandi (KSAL) berpeluang menjadi Panglima TNI.

“Namun, siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and proper test di DPR,” pungkasnya.

.
TBH Nilai Regenerasi di Tampuk Kepemimpinan TNI Itu Keharusan

WARTA KOTA, PALMERAH — Anggota Komisi I DPR Mayor Jenderal (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan, perlunya dilakukan regenerasi kepemimpinan di internal TNI.

Menurutnya, regenerasi diperlukan sehingga ada kesinambungan di pucuk pimpinan TNI. “Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik,” tutur TB Hasanuddin, saat dimintai tanggapannya oleh Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dijelaskan, sesuai Undang-undang TNI No 34/2004, dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan, panglima TNI, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Menurut pasal 4, persayaratan menjadi panglima TNI adalah, perwira tinggi aktif, dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU). Dapat dijabat secara bergantian.

“Dan awal Juni, calon (Panglima TNI) sudah harus dikirim ke DPR. Persetujunan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan, paling lama 20 hari masa kerja tidak termasuk reses. Bulan Juni, sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” TB Hasanuddin menjelaskan seraya mengingatkan, regenerasi di internal Polri, sudah berjalan dengan baik.

Bila mengacu pada UU TNI, maka tiga kepala staf angkatan berpeluang menjadi panglima TNI. Para kepala staf tiga angkatan antara lain; Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna serta KSAL Laksamana Ade Supandi.

“Pergantian pimpinan TNI, haruslah dijabat perwira TNI yang masih aktif, bukan pensiunan sehingga terjadi penyegaran dan kesinambungan pimpinan TNI. Prsayaratan untuk menjadi panghilma TNI, adalah yang pernah menjabat sebagai kepala staf. Namun, siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and propertest di DPR,” kata purnawirawan TNI yang akrab disapa TBH itu.

.
TB Hasanuddin: Calon Panglima TNI Harus Masuk ke DPR Selambatnya Juni

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal (Purn) Tubagus Hasanuddin mengingatkan tentang perlunya dilakukan regenerasi kepemimpinan di internal TNI demi adanya kesinambungan di pucuk pimpinan TNI.

Pada Juni mendatang, nama calon panglima TNI yang baru harus sudah masuk ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Hasanuddin, sesuai Undang-undang TNI No 34/2004 pasal 13 ayat 2, disebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Menurut pasal 4, persayaratan menjadi panglima TNI adalah, perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan (AD, AL AU).

“Dan awal Juni, calon Panglima TNI sudah harus dikirim ke DPR. Persetujunan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan,
paling lama 20 hari masa kerja tidak termasuk reses,” kata Hasanuddin, yang akrab disapa Kang TB itu, Rabu (22/4).

“Bulan Juni sudah harus dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI.”

Kang TB mengatakan bahwa regenerasi di internal Polri sudah berjalan dengan baik. Maka kini regenerasi di internal TNI yang harus dilakukan.

“Perpanjangan jabatan puncuk pimpinan TNI sudah tidak diperlukan karena negara tidak dalam keadaan chaos. Sehingga kesinambungan pucuk pimpinan TNI dan regenerasi, dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Dia juga mengingatkan bahwa pimpinan TNI harus dijabat perwira TNI yang masih aktif dan bukan pensiunan. Dengan itu, bisa dipastikan adanya penyegaran dan kesinambungan pimpinan TNI.

“Siapa yang nantinya akan diusulkan, menjadi hak prerogatif presiden untuk kemudian dilakukan fit and proper test di DPR,” kata Kang TB.

Ketiga kepala staf angkatan yang saat ini menjabat sebenarnya memenuhi syarat menjadi Panglima TNI. Mereka adalah. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna, dan KSAL Laksamana Ade Supandi.

Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia