TRANSLATE

TNI AL Usir “Yacht” Asing yang Tersasar ke Balikpapan

Kamis, 9 April 2015

TNI AL Usir "Yacht" Asing yang Tersasar ke Balikpapan

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Pangkalan TNI AL Balikpapan di Kalimantan Timur mengusir kapal layar asing jenis yacht dengan nama Colona II keluar dari Indonesia, Rabu (8/4/2015). Sebelumnya, kapal itu telah beberapa hari mengisi bahan bakar dan perbekalan di Balikpapan.

Bertolak dari pelabuhan kecil di kawasan yang disebut Kampung Baru, yacht ini terpaksa melanjutkan pelayaran ke Filipina pada pukul 08.00 WIT. “Kami lakukan pengusiran keluar dari NKRI dengan pengawalan kapal angkatan laut,” kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Kolonel Laut (P) Ariantyo Condrowibowo.

Colona II yang memiliki spesifikasi panjang 20 meter ini sedang dalam perjalanan berlayar dari Thailand ke Filipina. Kapal itu dinakhodai Kapten Freddy asal Norwegia dan diawaki dua anak buah kapal, yaitu David Blaine dan David Michael, yang berasal dari Amerika Serikat.

Dalam pelayarannya, Colona II sempat sandar di Singapura lalu melanjutkan ke Laut China Selatan. Di tengah jalan, kapal itu kehabisan bahan bakar dan air tawar sehingga mencari pelabuhan terdekat untuk merapat.

Kapal itu akhirnya merapat ke Balikpapan, Sabtu (4/4/2015). TNI AL Balikpapan pun menangkap yacht ini. Kapal itu dinilai masuk secara ilegal lantaran tidak mengantongi clearance and approval for Indonesian territory (CAIT) atau pelintasan wilayah di perairan Indonesia.

Namun, dengan alasan kemanusiaan, Freddy dkk diizinkan mengisi bahan bakar dan persediaan makanan di bawah pengawasan ketat TNI AL. Setelah itu, yacht akhirnya dipaksa keluar dari Indonesia.

“CAIT tidak keluar dari Mabes TNI sehingga kapal dianggap masuk dengan tidak sah atau ilegal. Langkah berikutnya, kami melakukan pengusiran,” kata Ariantyo.

Dua kapal TNI AL, yaitu kapal AL Sepinggan dan KRI Layang, menggiring yacht keluar dari Indonesia. Kapal layar yang tak mengantongi CAIT ini bukan yang pertama kali diusir dari perairan Balikpapan. Peristiwa serupa sudah pernah dua kali terjadi. Saat itu kapal yang diusir berbendera Hongkong.

.
TNI AL usir kapal layar Colona II

Balikpapan, Kalimantan Timur (ANTARA News) – Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Pelaut Ariantyo Condrowibowo, menyatakan, jajarannya memaksa alias mengusir kapal layar kelas yacht Colona II dari perairan Indonesia setelah kapal layar itu mengisi perbekalan.

Kapal layar bertiang ganda itu berukuran lebih kurang panjang 20 meter, lebar lima meter, dan tinggi geladak 2,5 meter itu, diawaki Kapten Freddy Storheil berkebangsaan Norwegia dan dua pria Amerika Serikat, David Blaine Cameron dan David Michael Nelson.

Selama beberapa hari lego jangkar di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, kapal itu terus dalam pengawasan TNI-AL. Kapal itu hanya dibolehkan buang sauh di depan Pos TNI AL Kampung Baru, Kalimantan Timur.

Storheil, saat disidik petugas, mengaku semula kapal layar itu dalam pelayarannya dari Malaysia menuju Singapura, sebelum akhirnya “terdampar” di perairan Indonesia dan kemudian digiring ke wilayah kerja Pangkalan TNI AL Balikpapan.

Kapal Colona II merapat ke Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Sabtu (4/4), dalam perjalanan dari Malaysia menuju Singapura. Awak kapal menghindari perairan ganas di Laut China Selatan dengan menyusuri selatan Pulau Kalimantan dan menuju Filipina lewat Selat Makassar.

Kapal layar kelas yatch itu akhirnya diusir dari Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pukul 08.00 WITA, Rabu, setelah mendapat izin mengisi perbekalan untuk melanjutkan perjalanannya ke Filipina.

“Jadi, segera setelah mereka mendapatkan perbekalan itu, kapal kami paksa untuk segera melanjutkan pelayaran,” kata Condrowibowo.

Ia juga menjelaskan bahwa mengenai perbekalan adalah hal kemanusiaan. Sepanjang kru kapal tidak turun ke darat, maka upaya mendapatkan perbekalan berupa air bersih dan bahan makanan diperbolehkan.

Dalam prosedur yang seharusnya, perbekalan itu semestinya sudah disediakan agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang telah ditunjuk agen untuk menyediakan itu. Jadi kapal tidak bisa membeli perbekalan langsung kepada penjual di darat.

Alasan TNI AL mengusir, karena nakhoda tidak dapat memperlihatkan Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT/surat jalan untuk memasuki perairan Indonesia). CAIT ini bisa diurus agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk agen kapal tersebut.

Pengusiran kapal yatch dari perairan Balikpapan juga pernah terjadi sekitar delapan bulan yang lalu.

Saat itu, dua kapal berbendera Hong Kong dihalau keluar Perairan Balikpapan oleh Patroli Keamanan Laut dari Posal Balikpapan. Kedua kapal datang dari Hong Kong tujuan Balikpapan untuk berpesiar, namun tidak memiliki CAIT.

Catatan petugas Posal Balikpapan, yatch Belta itu sepanjang 17,78 m, lebar lima meter, dan tinggi 2,25 meter dengan nakhoda Wang Jun berkebangsaan China dan empat orang ABK.

Satu lagi adalah yacht Free Fire dengan panjang 21,50 meter dan lebar 4,90 meter berbendera Hong Kong. Kapal tersebut dinahkodai Wei Jun asal China dengan jumlah ABK enam orang.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia