TRANSLATE

Jokowi Siapkan Inpres Pemberantasan Korupsi. BPKP integral dengan kantor Kepresidenan

Selasa, 10 Maret 2015

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan mengeluarkan Instruksi Presiden tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga. “Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi, diharapkan minggu ini, atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi itu sudah bisa dikeluarkan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Andi Widjojanto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Instruksi Presiden itu, kata Andi, telah disusun oleh antarlembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Dari kementerian, pengusul utamanya adalah Bappenas.

“Sekarang sudah di meja Setkab, tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinasilisai satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan,” kata dia.

Inpres itu, tambah Andi, bisa dikatakan sebagai strategi nasional untuk pemberantasan korupsi tahun ini. Isi instruksi Presiden itu akan sangat detail bagaimana memberantas korupsi, terutama pada pencegahan.

“Benar-benar sistem building yang memungkinkan instansi penegak hukum bisa secara cepat mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah,” kata dia.

Sedangkan alasan Jokowi menempatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian integral dari kantor Kepresidenan, supaya cepat dideteksi.

“Jadi, pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

.
Jokowi Segera Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Inpres tersebut berisi strategi nasional pemberantasan korupsi 2015.

Andi menjelaskan, Inpres disusun oleh Badan perencanaan dan pembangunan nasional (Bappenas). Saat ini, draftnya sedang difinalisasi di Sekretaris Kabinet. Ia menyebut, dibutuhkan waktu empat sampai lima hari untuk memfinalisasi sebuah Inpres sebelum diajukan ke presiden.

“Diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Andi, Inpres tersebut menekankan pada membangun sistem pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan. Sehingga, instansi penegak hukum dapat dengan cepat mengindentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi sebelum terjadi penyalahgunaan uang negara.

“Jadi pencegahan itu diharapkan nanti menjadi 70 sampai 75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Tak hanya itu, lanjut Andi, Inpres juga berisi tentang sinergi antara lembaga penegak hukum yang ikut melakukan pemberantasan korupsi.

.
Redam Kisruh KPK vs Polri, Jokowi Terbitkan Inpres

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuan penerbitan inpres ini, menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, guna menguatkan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan kerja bersama pemberantasan korupsi.

“Pekan ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga,” kata Andi, di Istana Negara, Rabu, 4 Maret 2015. “Draft inpresnya sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. Diharapkan paling lambat pekan depan inpres itu bisa dikeluarkan.

Menurut Andi, penerbitan inpres itu juga disebabkan adanya konflik antara KPK dan Polri yang telah berkali-kali terjadi. Padahal, kata dia, Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan bahwa penyelesaian konflik KPK dan Polri harus segera dilakukan tanpa adanya manuver politik serta kepentingan pihak-pihak lain.

Andi berharap setelah inpres itu dikeluarkan, KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung bisa bekerja sama tanpa adanya tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Musababnya, dalam inpres itu mekanismenya adalah sistem building, yang semua instansi penegak hukum saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. “Seperti strategi nasional pemberantasan korupsi 2015,” ujarnya.

Menurut Andi, Presiden berharap pencegahan korupsi diupayakan menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi, kata dia, instansi penegak hukum itu bisa cepat mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tak sah.

Andi mengatakan usulan inpres itu datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Draft inpres itu sangat detil dan teknis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, ketika ditanya apakah inpres itu juga memuat soal pencegahan kriminalisasi terhadap salah satu anggota instansi penegak hukum, Andi enggan menjawab. “Itu beda isu lagi,” ujarnya.

.
Tiga “Jurus” Jokowi Tuntaskan Konflik KPK-Polri

JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto, mengatakan, ada tiga usulan besar untuk menyelesaikan konflik antara KPK-Polri. “Intinya ada tiga item besar. Yang pertama dipastikan bahwa proses hukum yang menjadi jangkar utama untuk menyelesaikan kasus antara KPK-Polri. Jadi, Presiden berkali-kali menegaskan agar manuver politik apapun di luar itu ditiadakan,” ungkap Andi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kedua, lanjut Andi, adalah pembangunan atau penguatan kelembagaan yang menjadi kunci untuk polisi yang akan diawali dengan pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

“Yang di masa sidang berikutnya adalah untuk KPK itu sekarang dengan Perppu dan Keppres Plt, nanti dilanjutkan dengan pansel sampai terbentuknya KPK baru dengan adanya komisioner baru,” terangnya.

Dan yang ketiga adalah sistem sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi.

“Ada KPK, Kepolisian, Kejagung pekan ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Inpresnya sudah masuk ke Setkab untuk difinalisasi, jadi diharapkan pekan ini paling lambat pekan depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi sudah bisa dikeluarkan,” tandasnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia