TRANSLATE

Pakar Hukum: Purnawirawan TNI Boleh Jadi Komisioner KPK

Rabu, 18 Februari 2015

Pakar Hukum: Purnawirawan TNI Boleh Jadi Komisioner KPK

Solopos.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai semua warga negara Indonesia diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu berarti anggota TNI nonaktif atau anggota TNI yang sudah menjadi purnawirawan pun bisa menjadi komisioner KPK.

“Bahwa semua warga negara itu diperbolehkan menjadi komisioner KPK, itu iya,” tutur Margarito kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kendati demikian, Margarito juga menjelaskan seorang anggota purnawirawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu komisioner KPK harus memiliki latarbelakang pemahaman hukum yang baik.

“Purnawirawan TNI maupun Polri itu harus memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPK,” kata Margarito.

Margarito menegaskan kendati ada purnawirawan TNI yang ingin menjadi salah satu komisioner KPK, maka purnawirawan TNI tersebut tidak bisa sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku sebagaimana layaknya seorang komisioner KPK.

“Karena semuanya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kalau mereka berasal dari mantan TNI bisa sewenang-wenang harus tunduk pada hukum,” tukas Margarito.

.
YLBHI: KPK Butuh Sosok Komisioner Kuat, Anggota TNI Tidak Masalah

Kabar24.com, JAKARTA – Konflik yang sering terjadi antara KPK dan Kepolisian menyiratkan pesan betapa pentingnya kehadiran sosok komisioner KPK yang kuat dan tidak takut dengan berbagai ancaman.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan KPK membutuhkan sosok komisioner yang kuat dan berasal dari unsur TNI agar tidak ada lagi yang berani memperlemah KPK selama penanganan kasus korupsi.

“?Sebenarnya kan, ?di pimpinan KPK itu ada proses pengangkatan. Kalau ada anggota TNI yang mau masuk jadi komisioner KPK, tidak masalah,” katanya, Selasa (17/2/2015).

Kendati demikian, paparnya, jika ada anggota TNI yang ingin jadi salah komisioner KPK, maka ?harus sudah purnawirawan atau selesai masa jabatannya sebagai anggota TNI. Jika tidak, maka akan mengganggu kinerjanya.

“Mau anggota TNI yang masuk jadi komisioner tidak apa-apa, asalkan sudah menjadi purnawirawan?. Dulu waktu ada anggota BIN zamannya Antasari Azhar juga tidak apa-apa, tapi dia tidak lolos seleksi,” ujarnya.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia