Tunjangan Beras PNS, TNI, dan Polri Naik 3,8 Persen
Kamis, 12 Februari 2015Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan sekitar 3,8 persen, lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Ditjen Perbendaharaan No. 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015, yang merupakan perubahan kelima sejak revisi terakhir pada 2013.
Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, dalam beleid tersebut harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan pangan PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram.
Sementara itu, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan atau penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.
“Tarif baru ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014,” ujar Marwanto.
.
Hore! Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Lagi
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Pensiunan atau Penerima Tunjangan sebesar 3,8 persen. Kenaikan tersebut berlaku mulai 10 Februari 2015.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/2/2015), kenaikan tunjangan beras itu tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari ini. Peraturan ini merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013.
Berdasarkan peraturan yang diteken Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan sekira 3,8 persen atau lebih rendah dari perkiraan inflasi 2015 sebesar 5 persen.
“Tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014,” ujar Marwanto.
Dia menjelaskan, harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk tunjangan pangan golongan anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram (kg).
Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan atau penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg.