TRANSLATE

Menhan Minta Tangkap Orang yang Mengaku Kopassus Saat Hadang BRG

Kamis, 22 September 2016

Menhan Minta Tangkap Orang yang Mengaku Kopassus Saat Hadang BRG

JAKARTA. KOMPAS.com – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa segala hal yang menghalangi kegiatan untuk kemaslahatan masyarakat harus ditindak.

Hal tersebut disampaikan Ryamizard menanggapi rekaman penghadangan terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah lahan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (5/9/2016).

Sidak tersebut dihalangi oleh beberapa orang yang mengaku dari Kopassus.

“Pokoknya yang menghalangi kegiatan untuk orang banyak harus diperiksa,” ujar Ryamizard di Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2016).

Ryamizard juga meminta oknum tersebut untuk ditangkap dan diperiksa. Namun, lanjut dia, pihaknya juga akan mencari tahu siapa oknum tersebut.

“Tangkap saja orangnya biar diperiksa. Nanti saya minta kodam menyusur itu, pakai baju (Kopassus) dan segala macam,” kata dia.

BRG sebelumnya mengunggah video yang memperlihatkan penghadangan itu di YouTube. Dalam video itu, petugas keamanan tersebut tidak membolehkan rombongan BRG untuk masuk.

Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Kepala BRG Nazir Foead terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu.

Rombongan yang dipimpin Nazir tak dibolehkan masuk karena tak punya izin dari perusahaan, yaitu salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Berdasarkan video, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.

Saat dikonfirmasi, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group selaku induk usaha PT RAPP, Agung Laksamana mengatakan, ada kesalahpahaman yang mengakibatkan penghadangan itu terjadi.

Menurut dia, ada koordinasi yang kurang baik dengan pihak keamanan RAPP. (baca: Kepala BRG Dihadang Saat Sidak, Induk Usaha PT RAPP Akan “Review” Prosedur Keamanan)

“Atas kejadian ini, kami sudah menindak tegas dan meminta pihak keamanan kami untuk segera mereview ulang seluruh prosedur keamanan perusahaan di lapangan,” kata Agung.

Pembukaan kanal Meski sempat mendapat penghadangan, BRG bersama masyarakat setempat juga menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia