DPR Akan Buat UU Terkait Badan Intelijen Pertahanan
Kamis, 11 Agustus 2016Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat berencana membuat membuat payung hukum terkait rencana pembentukan badan intelijen oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan, rencana itu muncul setelah pimpinan dewan menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya Widodo pekan lalu. DPR lalu menindaklanjutinya dengan pertemuan yang menyampaikan pandangan mengenai hal tersebut.
“DPR akan membuat UU soal ini, untuk bisa menyelesaikan masalah agar memuaskan semua pihak dan pertahanan negara bisa dijalankan dengan baik,” kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Politikus Golkar itu mengatakan, pimpinan dewan telah berkonsultasi dengan komisi-komisi terkait yang membidangi hukum, pertahanan dan keamanan, serta Badan Legislasi DPR dalam menindaklanjuti rencana ini.
Pembentukan payung hukum direncanakan agar kewenangan Badan Intelijen Pertahanan tidak tumpang tindih dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen Keamanan Polri yang sudah memiliki undang-undang sendiri.
“Kami simpulkan, sebaiknya dibuat saja payung hukum supaya bisa mengatur seluruh institusi yang melaksanakan keamanan negara,” ujarnya.
Ade menambahkan, bentuk payung hukum itu rencananya akan tertuang dalam Undang-undang Keamanan Negara. Namun hal ini masih akan dibahas di tingkat pimpinan dan dikoordinasikan dengan komisi terkait serta Baleg.
Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Paryanto sebelumnya menyatakan koordinasi kementeriannya dengan badan-badan intelijen yang ada hingga kini tetap berjalan. Namun, kata dia, akan lebih baik jika Kemhan memiliki badan intelijen sendiri.
Sementara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu disebut juga telah melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana ini. Namun, keputusan akhir diserahkan kepada Jokowi.
Dalam laporan itu, Ryamizard menyatakan Kementerian Pertahanan di Indonesia paling aneh di dunia karena tidak memiliki intelijen. Sementara Kemhan di banyak negara memiliki badan intelijen sendiri.
.
DPR Gagas UU untuk Fasilitasi Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan
JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat berencana membuat payung hukum untuk mengatur institusi-institusi yang mengatur keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin usai berdiskusi dengan perwakilan Komisi I dan Badan Anggaran terkait rencana Kementerian Pertahanan membentuk Badan Intelijen Pertahanan (BIP).
Ade juga menerima kedatangan Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya TNI Widodo dan jajarannya. Ade menambahkan,
Ia mengatakan, selain koordinasi dengan komisi terkait dan Baleg, rapat pimpinan juga akan digelar untuk membahas hal tersebut.
“DPR akan membuat UU soal ini agar masalah ini bisa diselesaikan memuaskan semua pibak dan pertahanan negara bisa dijalankan dengan baik,” ujar Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ade menuturkan, terkait keamanan negara bagi Badan Intelijen Nasional, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri) masing-masing sudah memiliki UU.
Oleh karena itu, payung hukum baru dibutuhkan agar wewenang masing-masing dalam konteks pertahanan negara bisa terkondisi dengan baik dan tak saling tumpang tindih.
“Keamanan negara kan saling terkait. Semua institusi masing-masing punya UU, dasar hukum. Kami harus payungi semuanya itu dalam bentuk UU keamanan negara,” kata Politisi Partai Golkar itu.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu menilai, saat ini Indonesia membutuhkan suatu lembaga intelijen pertahanan yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Menurut Ryamizard, Kementerian Pertahanan harus memiliki lembaga intelijen sendiri untuk menggali informasi terkait persoalan pertahanan dan keamanan negara. Sampai saat ini, kata Ryamizard, Kementerian Pertahanan tidak menerima info dari intelijen pertahanan.
“Di mana mata dan telinga Kementerian Pertahanan kalau tidak punya intelijen sendiri. Ini penting supaya kami tahu situasi yang terjadi. Seperti perpanjangan tangan dari Kemhan” ujar Ryamizard saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Menurut Ryamizard, Kemham tidak lagi memiliki badan intelijen pertahanan setelah TNI dipisahkan dengan Kementerian Pertahanan pascareformasi.
Sementara itu, Kemhan yang memiliki kebijakan terhadap TNI justru tidak memiliki lembaga intelijen pertahanan sendiri.
“Lucu kalau Kemhan yang punya kebijakan terhadap TNI bagaimana TNI harus bergerak, tapi tidak punya intelijen sendiri. Kami harus punya, dengan demikian kami tahu situasi yang akan terjadi dan pelaksanaan diserahkan pada TNI,” kata dia.