TRANSLATE

Irjen Kemhan Pimpin Rapat Kajian Permenhan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Wasin di lingkungan Kemhan dan TNI

Kamis, 25 Agustus 2022

Kamis, 25 Agustus 2022

Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Irjen Kemhan RI) Letjen TNI Budi Prijono memimpin Rapat Revisi Permenhan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Wasrik di lingkungan Kemhan dan TNI di ruang rapat Aula Peta Itjen Kemhan, Jakarta, Kamis (25/8). Rapat tersebut di hadiri oleh, Ses Itjen Kemhan Para Ir Itjen Kemhan, perwakilan Auditor Ir Itjen Kemhan.

Irjen Kemhan Letjen TNI Budi Prijono menjelaskan bahwa Permenhan 19 Tahun 2020 dalam penerapannya dihadapkan kepada Permenhan nomor 03 Tahun 2020 sudah sesuai, sejalan dan tidak saling bertentangan. Dalam Permenhan Nomor 19 Menjelaskan Fungsi Itjen Kemhan selaku APIP melaksanakan Tugas melalui Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan Lainnya. Itjen Kemhan Selaku Pengawas Fungsi dan Selaku APIP merupakan  Fungsi yang tidak bertentangan. Permenhan 19 Tahun 2020 dalam penerapannya dihadapkan kepada Permenhan nomor 03 Tahun 2020  tentang tugas dan fungsi Inspektorat baik Kemhan, Mabes TNI/Angkatan perlu diadakan pembahasan kembali mengenai kewenangan APIP tingkat K/L, tingkat UO/Angkatan, Sedangkan Permenhan Nomor 03 Menjelaskan tentang Pengelolaan Program dan Anggaran dan tingkatan Pejabat PPA yang salah satu sebagai Pejabat PPA adalah Itjen Kemhan ditunjuk selaku Pengawas Fungsi. APIP/Inspektorat di lingkungan Kemhan dan TNI dalam melaksanakan pengawasan intern untuk pelaksanaan program kerja dan anggaran periode pengawasan dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan/setelah pelaksanan program kerja dan anggaran. Perlu penyempurnaan pasal 4 Permenhan RI nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kemhan dan TNI, khususnya pada ayat (2) terkait penggunaan kata-kata: “Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode”. Mengadakan revisi pada pasal 1 melengkapi definisi pre audit, current audit dan post audit dan pasal 4 ayat (2) dalam Permenhan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kemhan dan TNI. tegas Irjen Kemhan. (Bagdatin Itjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia