TRANSLATE

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Selasa, 2 Agustus 2022

Permenhan No 18 Th 2017 Penghapusan dan Pemusnahan




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia